Meulaboh (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin menegaskan pihaknya saat ini sedang menjadwal ulang paripurna persetujuan penggunaan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang tertunda pada Selasa (27/10) lalu karena tidak memenuhi kuorum.

Dari total sebanyak 81 anggota DPR Aceh, hanya 56 anggota dewan saja yang menghadiri paripurna persetujuan hak angket tersebut. Sedangkan sesuai tata tertib DPRA, untuk menggelar paripurna tersebut minimal harus dihadiri oleh 61 anggota dewan atau 3/4 legislator di DPRA.

Baca juga: Tak penuhi kuorum, hak angket DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh ditunda

"Sesuai ketentuan yang ada, tertundanya paripurna hak angket yang merupakan kelanjutan hak interpelasi, akan kembali dibawa oleh badan musyawarah yang merupakan representasi pengambilan keputusan di DPRA,” kata Dahlan Jamaluddin di Meulaboh, Minggu.

Menurut dia, kelanjutan hak angket untuk menolak semua jawaban dan tanggapan dari Plt Gubernur Aceh terkait berbagai persoalan yang selama ini ditemukan oleh legislator di Aceh, terkait berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Plt Gubenur Aceh Nova Iriansyah.

Baca juga: Anggota DPRA dukung penerapan hukuman cambuk pemain game PUBG di Aceh

Dahlan juga menegaskan DPR Aceh akan menggunakan hak konstitusional lainnya, untuk menggunakan hak angket guna membuktikan terkait indikasi berbagai penyimpangan kebijakan yang mungkin dilakukan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah selama ini.

Indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan tersebut, kata dia, seperti dugaan pelanggaran sumpah dan jabatan sebagai Plt Gubernur Aceh selama ini.

Hal tersebut termasuk dalam hal penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 maupun tahun 2020.

Baca juga: DPRA minta Pemprov Aceh buat skema perlindungan perempuan dan anak

“Intinya DPRA akan menggunakan hak konstitusi untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Dahlan Jamaluddin menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020