Untuk Karo Umum Kejagung melanjutkan pemeriksaan kemarin
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim pada Rabu berencana memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan para saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019, dirut perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 dan konsultan pada pengadaan ACP tahun 2019.

"Untuk Karo Umum Kejagung melanjutkan pemeriksaan kemarin," tutur Brigjen Sambo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kasus kebakaran Kejagung, tersangka NH hadiri pemeriksaan di Bareskrim

Baca juga: Kasus kebakaran Gedung Kejagung, NH tidak ditahan


Sambo menuturkan bahwa pada Selasa (3/11), penyidik telah memeriksa saksi inisial Mai dan SW yang diduga meminjam nama perusahaan cleaning service PT APM. Pemeriksaan terhadap Mai dan SW ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS, Dirut PT APM.

Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Baca juga: Penyidik tidak tahan tersangka kebakaran Kejagung karena kooperatif

Baca juga: Penyidik temukan fakta baru kasus kebakaran Kejagung

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020