Padang (ANTARA News) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, mewajibkan distributor pupuk bersubsidi yang masuk ke wilayahnya melaporkan data pasokan sebagai upaya mengetahui tersalur atau tidaknya pupuk ke petani.

"Kita sudah mewajibkan pada distributor pupuk agar setiap melakukan distribusi lapor ke pemkab," kata Wakil Bupati Pessel, Syafrizal, saat dihubungi Kamis.

Ia mengatakan, langkah ini sengaja dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya untuk minimalisir terjadinya kasus hilang atau langkanya pupuk dengan tiba-tiba.

"Jadi, kalau jumlah pupuk masuk sudah terdata rapi, keluhan petani seputar kebutuhan pupuk dipastikan bisa cepat dicarikan solusi," katanya.

Selain wajib-lapor, pemkab juga sudah menjalin kerjasama khusus dengan PT PUSRI dan PT Petrokimia, terutama pengawasan para oknum distributor "nakal".

"Kita juga sudah bekerja sama dengan PT PUSRI dan PT Petrokimia, khususnya untuk bantuan pengawasan terhadap distributor pupuk bersubsidi langganan mereka, terutama oknum distributor nakal (sering menyelewengkan pupuk bersubsidi, red), " kata Syafrizal.

Kalau ditemukan, tambahnya, PUSRI dan Petrokimia setidaknya siap menjatuhkan sanksi tegas, salah satunya memutus pemberian jatah pupuk ke distributor nakal.

Kepala Dinas Pertanian Pessel, Afrizon Nazar, menyebutkan, ada tujuh distributor dari dua perusahaan pupuk beroperasi di Pessel, dengan rincian PT Pusri (pupuk urea) dengan lima distributor, dan PT Petrokimia (pupuk SP36,NPK dan Organik) dua distributor.

Sementara menurut hasil evaluasi tanam padi sawah pada masa tanam Oktober 2008-September 2009, Pessel berhasil merealisasikan tanam padi seluas 50.623 hektare dengan kebutuhan pupuk subsidi 15.000 ton per tahun. (TSP/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010