Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menang lagi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang melibatkan korporasi, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata melawan PT Nasional Sago Prima (NSP) di Provinsi Riau.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Jasmin Ragil Utomo, dalam penyataan pers kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak PK anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk. tersebut pada 19 November 2020. Dengan begitu, PT NSP tetap harus bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 hektare di lahan konsesinya di Provinsi Riau.

“Ditolaknya PK PT NSP menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan,” kata Jasmin Ragil.

Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya bersyukur Riau bebas asap Karhutla

Ia mengatakan putusan ini menambah deret keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

“Saat ini KLHK sudah menggugat 20 perusahaan terkait karhutla, dan sudah ada sembilan perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp3,5 triliun,” kata Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani, mengapresiasi putusan MA yang menguatkan pembuktian kasus karhutla itu.

“Majelis Hakim telah menetapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT NSP harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.

Baca juga: BPPT kembangkan TMC karhutla berbasis kecerdasan artifisial

Sebelumnya, MA telah memutuskan di tingkat kasasi pada 17 Desember 2018, bahwa PT NSP bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 ha di lahan konsesinya, di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau tahun 2014. MA menghukum PT NSP membayar ganti rugi materiil sebesar Rp319,1 miliar, dan biaya pemulihan lingkungan Rp733,7 miliar.

Dengan begitu, total hukuman yang dijatuhkan kepada PT NSP seluruhnya mencapai Rp1,072 triliun. Berdasarkan keputusan itu, PT NSP mengajukan PK.

Rasio Sani menambahkan, bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla.

“Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumberdaya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera”, tegas Rasio Sani. ***2***

Baca juga: Guru Besar IPB sebut UU ITE bisa dikenakan terhadap Greenpeace
 

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020