Dumai (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai, Riau, mengaku kesulitan mendeteksi keberadaan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp1 miliar pada proyek Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Dumai.

"Kita tidak tahu dimana keberadaan tersangka Fahrizal itu sekarang dan untuk upaya pencariannya, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kami terus akan melakukan upaya pencarian agar kasus ini bisa segera dituntaskan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Christina Soerya didampingi Kasi Pidsus Agita Trinoertja kepada ANTARA, Jumat.

Untuk mengantisipasi pelarian tersangka Fahrizal keluar negeri, pihak Kejari Dumai melakukan koordinasi akurat dengan sejumlah pelabuhan udara maupun pelabuhan laut.

"Permintaan kita terhadap pencekalan fahrizal ini telah lama kita lakukan. Hal ini setelah lima kali kita minta hadir pada pemeriksaan tingkat penyidikan, namun dia selalu tidak datang," sebut Kasi Pidsus, Agita yang mendampingi Kepala Kejari Dumai.

Sebagaimana diketahui, terang Agita, dalam kasus penyertaan modal PDAM Dumai senilai Rp1 miliar tersebut, Kejari Dumai telah menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing Fahrizal yang juga mantan anggota DPRD Siak dan Mustar Effendi yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai.

Terkait pemberkasan mantan Sekdako Dumai Mustar Effendi, Agita mengatakan sudah selesai dan untuk langkah selanjutnya pihak Kejari Dumai tengah menunggu arahan dari Kejaksaan Agung apakah dilanjutnya pelimpahan ke pengadilan tanpa kehadiran tersangka Fahrizal atau menunggu ditemukannya tersangka utama, Fahrizal.

"Kita masih menunggu arahan dari Kejagung," tuturnya.

Jajaran Kejaksaan Negeri Dumai yang saat itu Kepala Kejari dijabat Raja Nafrizal melakukan ekpsose (pemaparan-Red) kasus dugaan korupsi pada penyertaan modal Pemko Dumai dalam kerjasama pengadaan air minum PDAM Dumai, di hadapan para pejabat Kejati di aula kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (23/1/08) silam.

Dalam ekspose kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Dalam penyertaan modal tersebut, pihak Pemko Dumai mengucurkan dana mutlak sebesar Rp1 miliar, namun kerjasama pekerjaan itu tidak terlaksana sebagaimana perjanjian dengan pihak perusahaan patungan.

Pencairan dana mutlak tersebut disebutkan Raja juga atas peran serta Walikota Dumai saat ini, Zulkifli AS, yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua penganggaran sera pelelangan proyek air bersih mengatas namakan PDAM. (FZR/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010