ANTARA - Pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata sebesar 12,5 persen di tahun 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (10/12), mengatakan kenaikan tarif berlaku pada setiap golongan produk, kecuali Sigaret Kretek Tangan atau SKT yang bersifat padat karya atau menyerap banyak tenaga kerja. (Cahya Sari/Chairul Fajri/Perwiranta)