TPS saat itu dilakukan penyemprotan disinfektan kemudian satu jam sesudahnya dilanjutkan kembali
Bantul (ANTARA) - Satu petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dinyatakan terkonfirmasi positif virus corona jenis baru (COVID-19) saat pelaksanaan pemungutan suara, 9 Desember 2020.

"Jadi memang benar di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 24 (Desa, red.) Patalan Jetis itu sempat beberapa saat dihentikan pemungutan suaranya karena salah satu petugas KPPS dinyatakan positif hasil 'swab' (tes usap)-nya," kata Anggota KPU Bantul Musnif Istiqomah saat dikonfirmasi di Bantul, Kamis.

Dia mengatakan petugas KPPS tersebut dinyatakan positif COVID-19, setelah menerima pesan melalui aplikasi pesan singkat dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Saat itu yang bersangkutan bertugas menjadi KPPS di Patalan. Namun, sebelumnya ia melakukan tes usap arahan dari perusahaan tempat bekerja.

Ia mengaku kecolongan dengan adanya kabar salah satu anggota KPPS yang terpapar COVID-19. Sebelum pemeriksaan COVID-19 dilakukan di Dinas Kesehatan Bantul, pencegahan atau antisipasi bisa dilakukan jauh-jauh hari.

"Kalau 'tracking' (pelacakan) itu dilakukan di Bantul itu saya yakin tidak akan kecolongan, karena jauh-jauh hari kita sudah lakukan upaya identifikasi terhadap KPPS, linmas, PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPK yang reaktif atau positif, atau bahkan terkena kontak 'tracking'," katanya.

Baca juga: KPU Sumbar: 137 petugas KPPS positif COVID-19

Pihaknya menyatakan kaget atas informasi tersebut.

"Sehingga kita juga kaget dengan kejadian tersebut, dan setelah kita telusuri ternyata yang bersangkutan memang oleh perusahaan di Yogyakarta waktu itu melakukan 'swab' terhadap karyawannya, sehingga yang melakukan adalah dinas kota," katanya.

Dia mengatakan sesaat mendapatkan kabar tersebut, yang bersangkutan menyampaikan ke anggota KPPS lainnya. Proses pemungutan suara saat itu sempat dihentikan sementara waktu, menunggu petugas kesehatan menjemput anggota yang positif dan proses disinfektan di lingkungan TPS.

"Jadi otomatis kegiatan pemungutan saat itu dihentikan, kemudian yang bersangkutan (petugas positif COVID-19, red.) dibawa oleh pihak puskesmas untuk dilakukan isolasi, dan TPS saat itu dilakukan penyemprotan disinfektan kemudian satu jam sesudahnya dilanjutkan kembali," katanya.

Baca juga: KPU: 11 anggota penyelenggara Pilkada Ngawi 2020 positif COVID-19
Baca juga: Tujuh KPPS Pilkada Gunung Kidul terkonfirmasi positif COVID-19

Pewarta: Hery Sidik
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020