Pemusnahan kali ini sebagian besar diperoleh dari hasil operasi pasar dan barang-barang e-commerce yang ada
Denpasar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar memusnahkan barang milik negara dengan total perkiraan jumlah nilai Rp1,9 miliar.
 
"Pemusnahan kali ini sebagian besar diperoleh dari hasil operasi pasar dan barang-barang e-commerce yang ada. Kita ingin menyampaikan hukum harus ditegakkan dalam kondisi apapun meskipun dalam kondisi COVID-19 dan kami juga melakukan patroli online dalam melakukan kegiatan kami sebagian ada dari tahun 2019 yang dilakukan secara fisik,"kata Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih, saat kegiatan pemusnahan barang milik negara di Kantor Bea Cukai Denpasar, Selasa.
 
Ia mengatakan beberapa barang-barang e-commerce yang tidak memenuhi ketentuan itu berupa bahan tekstil dan alat-alat kesehatan yang tidak memperoleh perizinan. Selain itu dalam operasi pasar ini juga menemukan rokok, vape yang tidak menggunakan pita cukai atau menggunakan pita cukai yang palsu.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan ekspor ilegal 42.500 benih lobster di Batam
 
Adapun rincian dari barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 2.245 botol MMEA; 459.805 batang rokok, 86 bungkus tembakau iris, 297 botol liquid vape, 109 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 8.873 pakaian, 53 handphone, 944 smartwatch, dan 46 tablet.
 
Selain itu ada juga 1.337 produk lain berbagai jenis terdiri dari action figure, kartu memori, flashdisk dan aksesoris dengan total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp1,9 miliar dan total nilai kerugian negara Rp1,5 miliar.
 
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang.
 
Ia mengatakan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, peraturan BPOM No. 30 tahun 2017 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia, Surat Edaran SE-74/BC/2018 hal pengecualian ketentuan SNI atas impor mainan melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman, Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang ketentuan impor produk tertentu.
 
"Pemusnahan arak Bali juga ada yang tidak sesuai ketentuan. Kami ingin barang-barang ini tidak membanjiri pasar yang ada karena tidak sesuai dengan ketentuan, tidak ada izinnya dan tidak memenuhi ketentuan sehingga tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Santi.
 
Sedangkan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan untuk golongan a, b dan c lebih banyak ditemukan di tempat hiburan malam.
 
"Kalau minuman tidak ada cukainya dan berpita cukai palsu kami perolehnya di tempat hiburan malam. Sebagian besar golongan a b c, tapi dominan golongan c karena cocktail dicampur dengan minuman lain tapi juga ada campuran mintnya," ucapnya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020