Denpasar (ANTARA) - Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menyanggupi permintaan Gubernur Bali Wayan Koster untuk melakukan revisi buku-buku pelajaran Agama Hindu yang sebelumnya memuat tentang ajaran Sampradaya.

"Revisi buku, sudah dilakukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini buku pelajaran Agama Hindu sudah tuntas," kata Fachrul Razi disela-sela Peresmian Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa di Denpasar, Ahad.

Pernyataan Menag itu disampaikan setelah sebelumnya mendengar pernyataan dari Gubernur Bali Wayan Koster yang memohon kepadanya agar merevisi buku-buku pelajaran Agama Hindu yang berisi ajaran terkait Sampradaya karena tidak sesuai dengan praktik keagamaan dengan budaya Indonesia.

"Kami mengajak seluruh umat beragama untuk saling menghormati, memiliki sikap toleransi, dan saling bergotong royong untuk kebaikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Menag yang didampingi Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto dan Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana MSi itu.

Baca juga: Wamenag: Daftar tunggu haji paling lama ada di Sulsel

Baca juga: Wakil Menag resmikan 15 gedung balai nikah di Sulsel


Sebelumnya, masalah Sampradaya di Pulau Dewata juga sempat menjadi perhatian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor : 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali.

Pembatasan kegiatan Hare Krishna maupun ajaran sampradaya non-dresta Bali lainnya tertuang di dalam poin ketiga dalam SKB tersebut.

Pada poin 3a ke satu disebutkan, PHDI kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan se-Bali ditugaskan untuk melarang ajaran sampradaya non-dresta Bali di Bali yang menggunakan pura dan wewidangannya.

Begitu juga dengan tempat-tempat umum atau fasilitas publik seperti jalan, pantai, dan lapangan untuk dipakai sebagai tempat pelaksanaan kegiatan dari sampradaya non-dresta Bali.

Kemudian di poin 3b ke satu, MDA kabupaten/kota, kecamatan, serta prajuru desa adat se-Bali ditugaskan untuk menjaga kesakralan dan kesucian pura yang ada di wewidangan (wilayah) desa adat. Cakupannya, Pura Kahyangan Banjar, Pura Kahyangan Desa, Pura Sad Kahyangan, Pura Dhang Kahyangan, serta Pura Kahyangan Jagat lainnya.

Atas putusan tersebut, Koster dalam beberapa hari yang lalu juga mengeluarkan pendapatnya dengan memberikan nada sangat menghormati dan mendukung terbitnya Keputusan Bersama tersebut.

Hal ini, menurut Koster, untuk mewujudkan tatanan kehidupan 'krama' Hindu di Bali yang rukun, damai, dan tertib yang telah terbangun dan mengakar selama berabad-abad berdasarkan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.

Dalam kesempatan itu Gubernur Bali Wayan Koster meluapkan rasa kebahagiaannya dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Menag, Dirjen Bimas Hindu, Pejabat di Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, Kemenkumham, hingga Sekretariat Negara, karena Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar yang terus diperjuangkannya untuk bisa naik status menjadi Universitas akhirnya bisa terwujud.

"Astungkara (atas izin Tuhan-red) IHDN telah berhasil menjadi Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, sehingga atas kebijakan yang telah diberikan, saya mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali mengucapkan terima kasih," ucapnya.

Menurut Koster, peningkatan status Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar menjadi Universitas adalah hasil perjuangannya di era menjadi Anggota DPR selama tiga periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019).

Saat itu dia bertugas di Komisi X dan di Badan Anggaran DPR dengan menyuarakan, memperjuangkan, dan mengawal kebijakan Pendidikan Keagamaan di DPR yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan bagi umat Hindu, Kristen/Katholik, dan Budha.

"Saat itu saya menemui langsung Menteri Agama (2004 - 2009), Bapak Muhammad Maftuh Basyuni," ujarnya.

Saat itu selain mengusulkan peningkatan status Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar menjadi Universitas, Koster juga mengusulkan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri di Mataram dan Palangkaraya menjadi Institut Hindu Dharma Negeri, dan berdirinya Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja.*

Baca juga: Menag sebut masalah kerukunan umat beragama di Aceh sudah selesai

Baca juga: Menag: Tidak ada alasan membubarkan ormas yang berlandaskan Pancasila

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020