Jakarta (ANTARA) -
Pakar intelijen Ridlwan Habib mengatakan tindakan diplomat asing yang melakukan spionase terhadap Indonesia bisa diusir paksa.
 
"Tindakan diplomat Jerman berkunjung ke markas FPI makin terang," kata Ridlwan yang juga Direktur The Indonesia Intelligence Institute, di Jakarta, Senin.
 
Kedubes Jerman di Jakarta mengakui ada staf diplomatiknya yang datang ke FPI Petamburan pada Jumat (18/12) lalu. Menurut Kedubes tindakan itu inisiatif pribadi si diplomat dan bukan perintah resmi pemerintah Jerman.
 
"Tindakan itu mencurigakan dan patut diduga melakukan tindakan spionase atau mata mata, " kata Ridlwan.

Baca juga: Pengamat: Polisi harus telusuri anggota FPI terlibat terorisme
 
Menurut Ridlwan, upaya diam-diam diplomat Jerman itu sangat mencurigakan, apalagi saat ini sedang ada kasus hukum yang dialami anggota FPI.
 
"Tindakan diplomat Jerman itu janggal," kata dia.
 
Ridlwan menjelaskan diplomat sering digunakan sebagai cover atau kedok agen intelijen resmi bekerja. Hal itu lazim dilakukan oleh berbagai negara.
 
"Namun jika terbukti melakukan tindakan spionase secara terang-terangan, bisa diusir paksa, persona non grata," katanya.

Baca juga: CICSR dukung penuh penegakan hukum terhadap Habib Rizieq
 
Hal itu, kata dia, sesuai dengan pasal 3 Konvensi Jenewa yang mengatur hak-hak dan kekebalan diplomatik. Seorang diplomat asing dilarang keras melakukan tindakan mata-mata di negara tempat tugasnya, dan Menteri Luar Negeri berhak mengusir diplomat itu.
 
Dia mencontohkan sebuah peristiwa pada 1982, saat itu oknum diplomat Rusia bernama Finenko tertangkap melakukan kegiatan spionase dengan membeli informasi pada oknum tentara bernama Susdaryanto.
 
"Mereka tertangkap satgas operasi Pantai Bakin dan Finenko langsung dipulangkan paksa," katanya.
 
Ridlwan menilai tindakan kunjungan diam-diam diplomat Jerman yang tidak diakui sebagai perintah resmi sudah cukup sebagai bukti.

Baca juga: Polri selidiki asal usul senjata api yang digunakan simpatisan Rizieq
 
"Kemlu RI bisa meminta identitas lengkap diplomat Jerman itu dan mendesak agar yang bersangkutan pulang ke Jerman," ujar Ridlwan.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020