Makassar (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar H Muhammad Jabir Bonto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan terkait kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Hutan Konservasi Suaka Alam di kabupaten setempat.

"Ada dugaan keterlibatan, sekarang sudah menjadi tersangka," kata Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan Muh Anies saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.

Dari infomasi diperoleh melalui surat nomor S. Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 per tanggal 28 Desember 2020. Surat itu berisi pemanggilan tersangka untuk diminta hadir memberikan keterangan dan klarifikasi pada Kamis, 7 Januari 2021, di gedung Pusat Pengendalian Ekoregion Sulawesi Maluku, kantor BPPH KLHK jalan Perintis Kemerdekaan kilometer 17 Makassar, Sulsel.

Politisi senior Partai Golkar ini diduga telah melakukan pengrusakan Kawasan Hutan Konservasi Suaka Alam Margasatwa, di Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Baca juga: Polisi tindak lanjuti kasus pembalakan liar di Bangka Barat
Baca juga: Dinas Kehutanan cabut izin industri "illegal loging" di Tanah Laut
Baca juga: Polres Tanah Laut bongkar pembalakan liar rambah hutan Riam Adungan


Jabir akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 1 Jo. Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Selanjutnya, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat berwenang dipertegas dengan Pasal 78 ayat 5 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf e, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya belum menahan tersangka, karena itu ranah dari Penyidik Aparatur Sipil Negara atau PPNS Dinas Kehutanan Sulsel.

"Jadi, Polri tidak menangani itu (wakil DPRD Takalar), ditangani penyidik ASN Dinas Kehutanan Sulsel, tapi belum diserahkan ke Polri maupun Polda," katanya melalui sambungan telepon.

Sementara Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Takalar Zulkarnaen Arief saat dikonfirmasi wartawan enggan merespon perihal penetapan status kader Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar H Muhammad Jabir Bonto terkait dugaan pelanggaran pidana kehutanan tersebut.

"Nanti ya, saya koordinasi dulu, nanti dikabari lagi," kata Zulkarnaen.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021