Kami akan mengkonfrontir, meminta agar saksi ini dihadirkan kembali ketika memeriksa saudara Hiendra Soenjoto
Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yakni Muhammad Rudjito menilai kesaksian Iwan Cendekia Liman tidak berkaitan dengan subtansi dakwaan.

Diketahui, Pengusaha Iwan Liman merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

"Jadi, inti dari keterangan saksi Iwan Liman barusan tidak menjawab apakah ada aliran dana kepada saudara Nurhadi," ucap Rudjito dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: KPK restui model pengadaan vaksin COVID-19

Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

Rudjito menilai bahwa dalam kesaksiannya Iwan Liman tidak membahas adanya aliran uang untuk Nurhadi.

Menurut dia, Iwan justru kerap menyampaikan kebohongan selama persidangan.

Baca juga: KPK buat tim bersama penegak hukum dan Kemenkes awasi vaksin COVID-19

"Jadi saksi hari ini, ini puncaknya ya sebetulnya, karena ini merupakan saksi andalan, atau saksi kunci dari KPK, yang menurut hemat kami adalah saksi yang banyak mengungkap kebohongan," kata Rudjito

Atas dasar itu, Rudjito meminta kepada KPK agar saksi Iwan Liman nantinya dihadirkan kembali dalam persidangan Hiendra Soenjoto.

"Kami akan mengkonfrontir, meminta agar saksi ini dihadirkan kembali ketika memeriksa saudara Hiendra Soenjoto," kata dia.

Baca juga: Wali Kota Batu sebut penggeledahan KPK cari berkas periode 2011-2017

Selain itu, Rudjito juga berencana mengkonfrontir kesaksian Iwan Liman dengan Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan.

Hal tersebut menurut Rudjito perlu dilakukan, sebab dalam kesaksiannya Iwan Liman menyebut Rezky Herbiyono sebagai mafia kasus dalam perkara Donny Gunawan.

"Kita juga akan minta saksi dikonfrontir dengan saksi Donny Gunawan, karena menurut saudara Iwan Liman, saudara Rezky ini adalah markus (mafia kasus) yang ketika saya tanya perkara apa yang ditangani oleh saudara Rezky dalam kaitannya dia sebagai markus, yaitu perkara tanah di Dukuh Kupang, yang itu adalah milik Donny Gunawan," ucap dia.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021