Jakarta (ANTARA) -
Anggota KPU Arief Budiman menyatakan tindakannya hadir menemui Evi Novida Ginting Manik yang saat itu mengajukan gugatan di PTUN Jakarta bukanlah sebagai bentuk perlawanan terhadap DKPP.

"Dalam pertimbangan putusan (DKPP) disampaikan bahwa ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP, saya nyatakan itu tidak benar," kata Arief Budiman di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPU tunjuk Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas ketua

Baca juga: Arief Budiman: Saya tidak pernah mencederai integritas pemilu

 
Hal itu kata dia, tidak benar karena ketika itu KPU sedang melakukan bekerja dari rumah (work from home) jadi tidak mungkin kehadirannya di PTUN tersebut menjadi bentuk perlawanan lembaga.
 
"Jadi memang kehadiran saya sebagai pribadi, kedua sebetulnya adalah prinsip leadership, dan itulah yang memang harus dilakukan oleh pimpinan ketika ada masalah, gangguan, peristiwa yang mengganggu terjadi pada institusi ini atau pada orang-orang yang ada di dalam institusi," kata dia.
 
Makanya lanjut Arief dirinya berani mengatakan tidak ada bentuk perlawanan terhadap DKPP terkait persoalan itu.
 
Sebetulnya, lanjut Arief hal semacam itu atau tindakan leadership dan soal integritas itu yang berkali-kali selalu dia tegaskan kepada anggota KPU provinsi kabupaten kota, agar kalau ada persoalan maka harus diselesaikan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Apa yang dilakukan oleh Bu Evi sebetulnya dalam rangka itu menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
 
Jadi, menurut dia jangan kemudian ditafsir seolah-olah hal itu bentuk perlawanan KPU terhadap DKPP karena proses tersebut sesungguhnya merupakan bentuk atau cara yang dipilih untuk menyelesaikan persoalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Arief mengatakan dia diadukan melakukan pelanggaran kode etik karena mengantarkan Evi Novida mendaftarkan gugatan ke PTUN.
 
Dalam persidangan DKPP, dia telah menjelaskan runtut hal itu, bahwa Arief bukan mengantarkan Evi, karena Evi bersama kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan pada pagi harinya.
 
"Sementara saya mendengar kabar Bu Evi dan kuasa hukumnya sedang ada di pengadilan dan saya datang kurang lebih pukul 11.30 WIB karena saya ingat betul hari itu hari Jumat, menjelang salat Jumat," ujarnya.
 
Baca juga: Pemecatan Ketua KPU harus dengan pertimbangan komprehensif
 
Kejadiannya ketika itu murni sebagai bentuk kepemimpinan memastikan penyelesaian persoalan yang diambil harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arief juga menyampaikan terima kasihnya atas dukungan KPU di daerah terkait persoalannya tersebut.

"Terima kasih kepada KPU provinsi dan kabupaten kota atas dukungan, saya pikir teman-teman justru dengan peristiwa ini tetap harus semakin menunjukkan kerja-kerja integritasnya," kata Arief.
 
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.
 
Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
 
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
 
Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
 
Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.
 
Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.
 
DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

Baca juga: Azis: Jangan berspekulasi soal pemberhentian Arief dari Ketua KPU

Baca juga: KPU respon putusan pemberhentian Arief dari Ketua KPU

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021