Jakarta (ANTARA) - Pinangki Sirna Malasari menceritakan soal awal karirnya sebagai jaksa ketika membacakan nota pembelaan (pledoi).

"Saya ingin memulai pledoi pribadi saya dengan menceritakan perjalanan hidup pribadi saya sebagai seorang jaksa," kata Pinangki di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Ayahnya meninggal, pembacaan pledoi jaksa Pinangki ditunda

Tiga perbuatan Pinangki yaitu menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang sebesar 337.600 dolar AS dan melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.

"Saya lahir dan dibesarkan di kota Yogya dalam kehidupan keluarga yang sangat sederhana. Pada waktu itu saya kuliah saja tidak mampu," ungkap Pinangki.

Pada 2000, Pinangki bertemu dengan suami pertamanya Djoko Budiarjo (almarhum).

"Atas kebaikan dan kemurahan hati almarhum, saya dibiayai kuliah S1 di Universitas Ibnu Kaldun Bogor. Pada 2004, saya lulus kuliah S1, atas saran almarhum suami saya, saya mendaftar di Kejaksaan RI dan alhamdulilah diterima di Kejaksaan RI menjadi calon jaksa," tambah Pinangki.

Baca juga: Jaksa tuntut perampasan mobil BMW milik Pinangki

Lalu pada 2007 Pinangki pun dilantik menjadi jaksa.

Setelah menjadi jaksa, atas saran almarhum suaminya, Pinangki mengaku fokus pada pengembangan diri dengan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi hingga akhirnya meraih gelar doktor Ilmu Hukum 2011.

"Perjalanan karir saya sebagai jaksa berjalan biasa-biasa saja dan tidak pernah menduduki jabatan strategis. Sejarah 10 tahun karir saya sebagai jaksa yang saya emban adalah jabatan adminsitrasi yang tidak terkait teknis perkara maupun tidak terkait sebagai pejabat pengadaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa," ungkap Pinangki.

Pada 2011 ia bertugas sebagai jaksa fungsional di bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun), pada 2012 Pinangki bertugas sebagai jaksa fungsional di Bidang Pengawasan, pada 2014 Pinangki menjabat eselon 4 sebagai Kasubdit Statistik dan Analisis pada Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal (Pusdakrimti) Kejaksaan Agung.

"Kemudian pada tahun 2016 menjabat sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan," kata Pinangki.

Selama membacakan pledoi pribadi sekitar 6 menit tersebut, Pinangki berulang kali menangis dan terbata saat membacakan pledoi.

Baca juga: Jaksa Pinangki dituntut 4 tahun penjara
Baca juga: Hakim nyatakan "action plan" Djoko Tjandra benar sebut "king maker"
Baca juga: Hakim: Andi Irfan bertanggung jawab untuk buat proposal Djoko Tjandra

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021