Pengendara dari luar kota yang mau masuk ke Kota Madiun wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19, baik hasil dari rapid test antigen maupun antibodi
Madiun (ANTARA) - Petugas gabungan dari anggota Polri, TNI, dan Pemkot Madiun Provinsi Jawa Timur menyekat tiga titik yang merupakan pintu masuk ke wilayah itu seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Penyekatan dilakukan di tiga titik pintu masuk Kota Madiun, yakni, di simpang empat wilayah Te’an, simpang tiga Mancaan, dan simpang tiga PG. Rejo Agung," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Madiun, Kamis.

Baca juga: Ganjar: Seluruh daerah di Jateng siap perpanjangan PPKM

Menurut ia, penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya mobilitas penduduk yang masuk ke wilayah Kota Madiun selama masa PPKM, yakni pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Adapun, kegiatan penyekatan dijadwalkan berlangsung selama tanggal 21 hingga 23 Januari 2021. Dalam operasi penyekatan tersebut, petugas akan memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga luar Kota Madiun. Petugas juga melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: PPKM diperpanjang, Wakil Ketua MPR: Evaluasi PPKM tahap 1

"Pengendara dari luar kota yang mau masuk ke Kota Madiun wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19, baik hasil dari rapid test antigen maupun antibodi," kata dia.

Hingga Kamis siang, petugas gabungan telah meminta sebanyak 77 kendaraan dari ratusan kendaraan luar kota untuk memutar balik karena tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 saat hendak melintas masuk Kota Madiun.

Baca juga: Satgas COVID-19 paparkan hasil evaluasi PPKM di 7 provinsi

Selain itu, petugas gabungan juga mencatat ada 44 teguran tertulis yang diberikan ke pengendara karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Dewa menambahkan, selain dalam rangka PPKM, upaya penyekataan tersebut juga dilakukan untuk menekan angka penularan COVID-19 di Kota Madiun yang terus bertambah.

Untuk itu, antisipasi terus dilakukan, termasuk membatasi akses masuk ke Kota Madiun bagi warga luar kota. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas antardaerah selama PPKM berlangsung.

Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi turut memantau jalannya kegiatan penyekatan oleh petugas gabungan di perbatasan kota. Orang nomor satu di Kota Pecel itu berharap, kegiatan itu mampu mengurangi mobilitas di wilayah Kota Madiun serta mampu menekan angka penularan COVID-19 di wilayahnya.

Sesuai data Satgas COVID-19 Kota Madiun, jumlah kasus konfirmasi COVID-19 di kota itu hingga Kamis (21/1) telah mencapai 784 orang. Dari jumlah tersebut 516 orang di antaranya telah sembuh, 212 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi mandiri, serta 56 orang meninggal dunia.

Jumlah kasus konfirmasi 784 tersebut bertambah 44 kasus dari sehari sebelumnya yang mencapai 740 orang. Kota Madiun saat ini kembali masuk kategori zona merah, yakni daerah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021