Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi mengatakan bahwa tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanggulangan COVID-19 harus dikecualikan dari pengurangan insentif dan segala bentuk pemotongan akibat realokasi anggaran.

"Saya meminta pemerintah menganulir keputusan mengurangi pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang menangani langsung pasien COVID-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan," kata Intan di Jakarta, Kamis.

Namun demikian, ia mengatakan, pemerintah harus memastikan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan tepat sasaran, yaitu dokter dan tenaga kesehatan yang berinteraksi langsung dan merawat pasien COVID-19.

"Dengan kata lain bukan seluruh dokter yang praktek atau dokter yang tidak menerima pasien COVID-19 tapi menerima insentif," kata politikus PAN itu.

Intan mengemukakan bahwa insentif yang diterima nakes sebenarnya tidak sebanding dengan pengorbanan mereka selama menangani pasien COVID-19.

"Pemotongan tunjangan kepada tenaga medis dan dokter di seluruh fasilitas kesehatan yang menangani pasien COVID-19 di puskesmas, rumah sakit, hingga petugas laboratorium tidak boleh dilakukan," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah memperpanjang pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 hingga Desember 2021 namun mengurangi besarannya.

Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani 1 Februari 2021, besaran insentif per orang per bulan untuk dokter spesialis Rp7,5 juta, peserta PPDS sebesar Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3.750.000, dan tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta.

Sebelumnya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani 27 April 2020, insentif per orang per bulan bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta.

Baca juga:
Insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dipangkas 50 persen
Kemenkes berikan insentif kepada 195 ribu nakes


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021