Jakarta (ANTARA) - Berita hukum yang terjadi pada Jumat (5/2) namun masih menarik untuk disimak hari ini, mulai dari Polri mendalami kebenaran informasi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menghadiri pembaiatan para simpatisan FPI kepada ISIS, hingga Jaksa KPK mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terhadap Anas Urbaningrum.

Berikut rangkuman selengkapnya

1. Polri dalami informasi Munarman hadiri baiat anggota FPI ke ISIS

Polri masih mendalami mengenai kebenaran informasi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menghadiri pembaiatan para simpatisan FPI kepada ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 2015.

Selengkapnya di sini:

2. Pemkab Bantul tutup tiga pasar yang diduga jaringan Pasar Muamalah

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup tiga pasar yang diduga merupakan jaringan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, karena transaksi pembayarannya menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar.

Selengkapnya di sini:

3. PN Medan terima kasus narkotika anggota DPRD Labuhanbatu Utara

Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara telah menerima berkas perkara kasus narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan tersangka FG, oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara bersama dua orang warga JL (27) dan LW (22) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Selengkapnya di sini:

4. Polda Kaltara memusnahkan 203,09 gram sabu-sabu

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 203,09 gram, di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara, Tanjung Selor, Kamis.

Selengkapnya di sini:

5. Jaksa KPK eksekusi putusan PK terhadap Anas Urbaningrum​​​​​​​

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana badan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Selengkapnya di sini:

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021