Penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan peliharaan seperti anjing dan kucing masih kerap terjadi. Pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan peliharaan seperti anjing dan kucing masih kerap terjadi. Pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara dan denda.