Sanksi hukum penganiaya hewan peliharaan

Penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan peliharaan seperti anjing dan kucing masih kerap terjadi. Pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara dan denda.