Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak kalangan nelayan untuk bersama-sama menjaga ekosistem laut dengan cara menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan menghindari penangkapan biota laut berukuran kecil.

"Karena alat tangkap mahal maka butuh dibantu, nanti alat tangkapnya kami (KKP) bantu," kata Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Antam mengemukakan, selain demi sumber daya laut yang berkelanjutan, penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan akan memudahkan ikan hasil tangkapan dipasarkan, khususnya diekspor.

Hal itu, ujar dia, dikarenakan pasar dunia memberlakukan pengetatan untuk ikan yang ditangkap, tidak akan menerima ikan yang ditangkap menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan.

Baca juga: KKP tertibkan alat tangkap trawl di Kepulauan Seribu dan Lampung

Antam menyambut baik aspirasi dan saran agar pemerintah juga memperhatikan bantuan alat tangkap yang sesuai dengan kapasitas kapal, pelatihan, serta alternatif usaha lain jika nelayan tidak bisa melaut karena cuaca buruk atau paceklik.

Sementara itu, Direktur Perizinan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Ridwan Mulyana menambahkan bahwa KKP telah menyiapkan program-program bantuan dalam masa transisi menuju ekosistem laut yang berkelanjutan.

Terkait kelestarian ekosistem perairan, KKP juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis yang dilindungi.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu menjelaskan penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan.

Hal tersebut dilakukan, lanjutnya, dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Ke-20 jenis ikan tersebut antara lain meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, dan wader goa.

Baca juga: KKP latih nelayan buat alat tangkap jaring insang

Selain itu, ujar dia, adalah ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi menguraikan untuk ikan arwana Irian (Scleropages jardinii) statusnya dilindungi terbatas, sedangkan untuk 19 jenis lainnya statusnya dilindungi secara penuh.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan yang dimaksud dengan perlindungan penuh adalah perlindungan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya. Sedangkan status perlindungan terbatas pada arwana Irian adalah perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu.

“Untuk ikan arwana Irian, ketentuannya dilarang menangkap sepanjang waktu, kecuali anakan ukuran 3 cm sampai dengan 5 cm dapat ditangkap pada bulan November, Desember, Januari, dan Februari," ungkapnya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021