...Harus diungkap...
Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional mendukung langkah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia yang mengusut kasus perizinan importasi buah.

"Kompolnas mendukung Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara secara profesional serta diperkuat dengan scientific crime investigation agar hasilnya valid," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, melalui siaran pers, Jakarta, Rabu.

Ia mengingatkan agar pengusutan dilakukan secara profesional untuk menemukan bukti-bukti valid hingga mampu mengungkap tuntas kasus dugaan monopoli dan 'jual-beli' kuota impor buah dan hortikultura.

Baca juga: Pemerintah dorong ekspor buah lokal untuk pemulihan ekonomi

Sementara anggota Komisi IV DPR, Ono Surono, mengatakan langkah polisi mengungkap dugaan mafia impor pangan ini harus didukung. Menurut dia, semua pihak yang terlibat, baik swasta maupun oknum di pemerintahan harus diungkap oleh penegak hukum.

"Harus diungkap, impor buah yang tidak terkendali itu pasti akan mengakibatkan distribusi buah dalam negeri terhambat dan merugikan petani," kata dia.

Ia menyebut perlu diselidiki proses RIPH dan SPI yang dikeluarkan. "Segala pelanggaran hukum dalam sektor pangan wajib diusut tuntas," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR soroti pola ekspor-impor buah sayur

Senada dengan mereka, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah, menilai upaya polisi memberantas praktik tidak sehat dalam perdagangan komoditas pertanian adalah hal yang bagus.

"Bagaimanapun juga perdagangan pangan, terlebih impor, adalah menggiurkan untuk mencari rente atau keuntungan yang tidak wajar dan proses administrasi/ lelang yang tidak jujur," ujarnya.

Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan Bareskrim Kepolisian Indonesia diketahui tengah melakukan penyidikan mengenai izin Rekomendasi Impor Produk Hortikulutra (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) soal importasi buah.

Baca juga: Asosiasi eksportir-importir buah siap gugat izin impor diskriminatif

Pengeledahan juga sudah dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat importasi janggal.

Berdasarkan sumber, penggeledahan dilakukan Subdit Indag Bareskrim di tiga lokasi Ruko Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pekan lalu. Perusahaan yang digeledah yakni PT GSB, PT SAK, PT CAB, dan PT MJN. Perusahaan-perusahaan itu diduga terkait dengan pengusaha HSS dan HJD.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, belum mengetahui penggeledahan di sejumlah kantor atau gudang terkait penyidikan perizinan importasi buah itu.

Baca juga: Asosiasi Hortikultura harapkan tidak ada monopoli kuota impor buah

"Saya cek dulu ke subdit yang menangani. Khan tidak semua kegiatan di sana dilaporkan, jadi saya cek," kata dia.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021