Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui penetapan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan hasil uji kepatutan dan kelayakan Komisi IX DPR RI pada Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Senayan, Jakarta, Rabu.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, disaksikan Ketua DPR RI Puan Maharani, serta para Wakil Ketua DPR RI yaitu Azis Syamsuddin, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.

Persetujuan penetapan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) itu dibuat setelah mendengar paparan dari Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene tentang proses dan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang telah dilaksanakan.

Felly mengatakan bahwa calon anggota Dewas BPJS Kesehatan terpilih dari hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan Komisi IX DPR RI, antara lain dari unsur pekerja, Indra Yana dan Siruaya Utamawan. Unsur pemberi kerja, Iftida Yasar dan Inda Deryanne Hasman. Serta dari unsur tokoh masyarakat, Ibnu Naser Arrohimi. Selain anggota Dewas BPJS Kesehatan, Felly juga mengumumkan nama calon anggota Dewas BP Jamsostek terpilih dari hasil uji kepatutan dan kelayakan di Komisi IX DPR RI, yaitu dari unsur pekerja, Yayat Syariful Hidayat dan Agung Nugroho. Unsur pemberi kerja, Subchan Gatot dan Muhammad Adityawarman. Serta dari unsur tokoh masyarakat, Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji.

Baca juga: DPR inginkan 9 calon anggota Ombudsman RI 2021-2026 tetap independen

Baca juga: DPR RI gelar paripurna penutupan masa sidang


Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI terhadap calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek didasari dua hal.

Pertama, kedatangan Surat Presiden Nomor R-51/Pres/XII/2020 dan Nomor R-52/Pres/XII/2020 kepada pimpinan DPR RI.

Surat pertama perihal penyampaian nama-nama calon anggota Dewas BP Jamsostek dari unsur pekerja, pemberi kerja, serta tokoh masyarakat. Sedangkan surat kedua perihal penyampaian nama-nama calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja, pemberi kerja, serta tokoh masyarakat.

"Presiden meminta kepada DPR RI agar memilih lima orang anggota Dewan Pengawas, dari unsur pekerja (sebanyak) dua orang, unsur pemberi kerja dua orang, dan unsur tokoh masyarakat satu orang. Dan selanjutnya akan ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," kata Felly.

Selanjutnya, melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 19 Januari 2021, pimpinan DPR RI menugaskan Komisi IX DPR RI untuk membahas nama-nama calon anggota Dewas BPJS dalam Surpres yang diterima pimpinan DPR RI tersebut.

Felly mengatakan Komisi IX DPR RI langsung memulai proses pengambilan nomor dan pembuatan makalah dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewas BPJS dan BP Jamsostek pada 21 Januari 2021.

Selanjutnya, uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan mulai dilaksanakan pada 25-26 Januari 2021 dan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewas BP Jamsostek dilaksanakan pada 27-28 Januari 2021.

Berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut, serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat, Komisi IX DPR RI pun menyerahkan nama-nama calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek terpilih dari hasil uji kepatutan dan kelayakan, agar dapat ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021