Mereka juga membakar satu mobil
Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Polda Riau menetapkan enam orang tersangka, menyusul bentrok antara organisasi masyarakat Pemuda Pancasila dan Ikatan Pemuda Karya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Hidayat kepada wartawan, di Pekanbaru, Senin, mengatakan lima dari enam orang yang ditetapkan tersangka sudah ditahan.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus perusakan kantor dan mobil milik ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK).

Menurut dia, tersangka adalah anggota Pemuda Pancasila (PP) yang ditahan karena membakar mobil ormas IPK itu.

"Perusakan dilakukan sejumlah anggota ormas dengan kayu balok dan sudah dilapisi paku. Mereka juga membakar satu mobil," katanya lagi.

Ia menjelaskan, hal tersebut adalah tindak lanjut dari insiden bentrokan kedua anggota ormas pada Jumat (12/2).

Dia menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Jumat, pukul 17.00 WIB anggota PP melakukan perusakan kantor IPK di Tambusai Utara Kilometer 24, Kabupaten Rokan Hulu.

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada hari itu, Taufik mengatakan langsung turun ke lokasi dan telah diamankan 22 orang yang diduga terlibat perusakan lalu dibawa ke Mapolres Rohul.

"Mereka yang diamankan merupakan warga Siak dan Pekanbaru," katanya lagi.

Hasil pemeriksaan, lanjutnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu dan didukung dengan barang bukti yang disita dilakukan gelar perkara. "Dari hasil gelar perkara, ditetapkan 6 orang anggota ormas PP sebagai tersangka perusakan mobil dan kantor IPK," katanya pula.

Identitas enam tersangka itu adalah YB, MY, JS, MR, LH, dan MK. Namun, tersangka MK kini berstatus buron.

Barang bukti yang disita polisi berupa korek api, kayu balok yang dilapisi paku, samurai, dan panah ambon. "Kerugian yang dialami ormas IPK diperkirakan Rp200 juta, dan tidak ada korban jiwa," kata dia pula.
Baca juga: Situasi Lenteng Agung kondusif usai bentrok ormas
Baca juga: Polisi pastikan tidak ada korban dalam bentrok ormas di Lenteng Agung

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021