Mereka akan memeriksa apakah ada kamar mewah di lapas maupun rutan di Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menurunkan satuan operasi pengawasan internal yang melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke seluruh rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) menyangkut informasi kamar mewah yang disewakan kepada narapidana.

"Kami sudah membentuk satuan tugas operasi pengawasan internal. Mereka akan memeriksa apakah ada kamar mewah di lapas maupun rutan di Aceh. Kalau ada, tentu akan ditindak," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Heni Yuwono, di Banda Aceh, Selasa.

Heni Yuwono mengatakan satuan tugas operasi tersebut bergerak diam-diam dan secara tiba-tiba, guna menghindari keberadaan tim diketahui. Kalau sudah diketahui tentu sulit mengungkapkan kamar mewah di lapas maupun rutan.

"Kami berharap kehadiran satuan operasional pengawasan internal ini bisa mencegah tindakan yang tidak diinginkan baik di lapas maupun rutan yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh," kata Heni Yuwono.

Dia mengingatkan jajarannya tidak menyediakan kamar mewah bagi narapidana, apalagi disewakan. Semua narapidana mendapatkan layanan kamar yang sama, termasuk fasilitas yang sama juga.

Sebelumnya, kata Heni Yuwono, beredar video kamar mewah di Lapas Lhokseumawe. Namun setelah diklarifikasi, ternyata video tersebut rekaman lama yang diedarkan kembali.

Selain untuk mengungkapkan ada tidaknya kamar mewah, satuan tugas tersebut juga mengawasi dan mencegah peredaran narkoba. Kehadiran satuan tugas tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Hukum dan HAM sebagai deteksi dini narkoba di lapas maupun rutan.

"Narkoba ini merupakan masalah krusial. Kami juga tidak membantah masih ada penyelundupan narkoba di rutan maupun lapas. Pembentukan tim ini sebagai upaya deteksi dini peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas maupun rutan," kata Heni Yuwono pula.

Sebagai tindak lanjut instruksi Menkumham itu, kata Heni Yuwono, pihaknya juga sudah memerintahkan para kepala lapas dan kepala rutan untuk membentuk tim internal sebagai satuan tugas deteksi dini narkoba.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga memerintahkan para kepala rutan maupun kepala lapas melakukan inspeksi mendadak terhadap narapidana serta menggeledah kamar tahanan untuk memastikan tidak ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam rutan maupun lapas.

"Bagi narapidana atau warga binaan yang terlibat narkoba, maka akan diserahkan kepada penegak hukum untuk diproses. Bisa saja, dengan penyalahgunaan narkoba dilakukan, hukuman narapidana yang terlibat bertambah," kata Heni Yuwono.

Heni Yuwono juga mengingatkan jajarannya, terutama yang bertugas di rutan maupun lapas, tidak melakukan hal memalukan, seperti membantu meloloskan narkoba. Jika terbukti, selain hukuman penjara, juga diberhentikan secara tidak hormat.

"Pak Menteri dan Pak Dirjen Pemasyarakatan tegas soal ini. Petugas lapas maupun rutan yang terlibat narkoba dipastikan dipecat. Saat ini, ada dua oknum di Aceh dalam proses karena keterlibatan narkoba," kata Heni Yuwono lagi.
Baca juga: Ditjen PAS klarifikasi Ombudsman soal kamar Setnov di Lapas Cipinang
Baca juga: Soal kamar mewah, Lapas Sukamiskin sebut segera rampungkan renovasi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021