Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhuddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/Wali Kota Cimahi nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Dindin pada 4 Januari 2021 juga sebagai saksi untuk tersangka Ajay. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik dikarenakan sakit.

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Baca juga: KPK panggil Dirut Hakaaston terkait kasus perizinan di Kota Cimahi

Baca juga: KPK jadwal ulang panggil Dirut PT Hakaaston


Untuk Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Untuk tersangka Ajay, KPK baru saja memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak 26 Februari 2021 sampai 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Hal tersebut dilakukan karena tim penyidik KPK masih akan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Ajay.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Baca juga: Penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif diperpanjang selama 30 hari

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap Wali Kota Cimahi nonaktif

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021