Jakarta (ANTARA) -
Muhamad Rudjito selaku tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengamini keterangan saksi mengenai usaha sarang burung walet yang dijalani kliennya.
 
Rudjito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa keterangan saksi bernama Elia mengenai aset Nurhadi yang terdiri dari sejumlah sarang burung walet memang benar adanya.
 
"Ibu Elia menerangkan memang benar, aset Nurhadi yang terdiri dari sejumlah sarang burung walet itu memang suatu fakta, bukan fiktif, bukan hoaks," kata Rudjito.

Baca juga: Kuasa hukum sebut renovasi rumah Nurhadi dari usaha burung walet
 
Elia yang merupakan adik ipar Nurhadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).
 
Dalam kesaksiannya, Elia menyebut bahwa penghasilan yang diperoleh Nurhadi dari usaha sarang burung walet bisa mencapai Rp1,5 miliar per tahun.
 
Rudjito pun membenarkan kesaksiannya Elia tersebut. Dia mengatakan bahwa selain dari lembaga kekuasaan kehakiman, Nurhadi juga memperoleh penghasilan dari sarang burung walet.
 
"Jadi memang suatu fakta yang tidak bisa tidak menunjukkan bahwa kemampuan finansial Pak Nurhadi itu yamg dihasilkan dari budidaya sarang burung walet itu memang suatu hal yang realistis," kata Rudjito.

Baca juga: Kuasa hukum Nurhadi tak keberatan Hengky ubah keterangan dalam BAP
 
Dia pun menyatakan bahwa baik Nurhadi maupun menantunya yakni Rezky Herbiyono tidak pernah menerima aliran uang haram dari pengurusan perkara di MA, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
 
"Itu (dakwaan) terbantahkan dengan keterangan saksi Ibu Elia. Itu paling utama dari keterangan saksi ini, yg ingin menegaskan, mengkonfirmasi aset Pak Nurhadi yang terdiri dari sejumlah sarang burung walet itu memang suatu yang nyata, bukan hoaks dan bukan fiktif," kata Rudjito.
 
Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

Baca juga: Nurhadi akan ambil langkah hukum terkait dugaan keterangan palsu saksi

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021