Dari 12 pengedar yang diringkus, dua di antaranya berstatus narapidana di Lapas Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar.
Banjarmasin (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti 8.883 gram atau sekitar 8,8 kilogram sabu-sabu dan 357 butir ekstasi hasil pengungkapan periode Januari dan Februari 2021.

"Ada enam kasus jaringan peredaran narkotika yang kami ungkap dengan 12 tersangka," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjend Pol. Jackson Lapalonga di Banjarmasin, Kamis.

Dari 12 pengedar yang diringkus, dua di antaranya berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar.

Baca juga: BNN musnahkan 84 kg sabu dan 115 kg ganja hasil tujuh pengungkapan

Diakui Jackson bahwa jaringan pengendali peredaran narkotika masih kerap melibatkan narapidana sehingga pihaknya bekerja sama dengan pihak lapas melakukan pengungkapan.

"Kami berterima kasih kepada jajaran lapas yang selama ini terus bersinergi dalam setiap upaya pemberantasan peredaran narkotika," katanya.
Kepala BNNP Kalsel Brigjend Pol. Jackson Lapalonga memimpin pemusnahan barang bukti narkotika. ANTARA/Firman


Di sisi lain, selama pandemi COVID-19, Jackson membeberkan peredaran narkotika tidak mengalami penurunan, bahkan justru cenderung meningkat.

"Banyak faktor pemicunya dan ini perlu kajian mendalam. Yang pasti, pandemi COVID-19 tampaknya tidak memengaruhi pengguna untuk tetap mengonsumsi narkotika lantaran sudah kecanduan," katanya didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol. R. Prasetyo bersama Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito.

Baca juga: Musnahkan 94 kg narkoba, Polresta Banjarmasin selamatkan 1,3 juta jiwa

Pemusnahan barang bukti sendiri dihadiri unsur penegak hukum lainnya, seperti Kejati Kalsel dan Polda Kalsel, termasuk perwakilan Balai Besar POM di Banjarmasin. Para tersangka juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung narkotika yang mereka edarkan dimusnahkan dengan cara diblender.

Pewarta: Firman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021