Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyatakan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang hingga saat ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi DPR.

"Saya sangat mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat ini, menjadi suatu keniscayaan yang harus segera dilakukan. Dan sebagai Wakil Ketua DPR RI tentu saya mengajak semua fraksi untuk terus, tidak berhenti membaca, menerima fakta lapangan yang terus timbul di masa-masa sulit," kata Muhaimin dalam webinar membahas Urgensi Undang-Undang Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan secara daring digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Jakarta, Kamis.

Dengan begitu, dewan bisa memberi jawaban alternatif yang cepat bagi kemajuan kesejahteraan Bangsa Indonesia.

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI sebut konstitusi menjamin hak masyarakat adat

Hasil-hasil riset dan lainnya tentang keberhasilan dan kontribusi masyarakat adat memberi nilai ekonomi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, menurut dia, harus terus dipublikasikan sehingga tidak lagi dianggap remeh, kecil, apalagi disepelekan.

"Ini harus disiapkan datanya, jangan hanya bertumpu pada ekonomi pertanian yang kecil. Tadi foto-foto dari Sekjen AMAN tadi jangan itu yang dipakai, kalau itu dianggap sepele nanti. Cari data yang lebih kuat," kata Muhaimin.

Sesungguhnya nilai produktivitas masyarakat adat itu adalah mampu menyaingi komoditas perkebunan korporasi. Teori itu yang, menurut dia, harus terus diperjuangkan untuk meyakinkan bahwa produktivitas ekonomi masyarakat adat memang mampu bersaing dengan komoditas perkebunan korporasi.

Upaya untuk memenuhi target pemerintah untuk mendapatkan peningkatan pendapatan masyarakat yang secara pragmatis kadang-kadang menjadi pilihan-pilihan kekuatan masyarakat adat. Padahal besarnya ekonomi masyarakat adat tersebut menjadi sangat penting untuk diberi ruang dan kesempatan untuk berkontribusi secara lebih besar lagi.

"Nah oleh karena itu, yang paling penting pemahaman nilai ekonomi masyarakat adat tersebut. Saya kira fraksi-fraksi harus mendapatkan data ini terus-menerus, diberikan kepada seluruhnya untuk memahami dalam penyusunan Undang-Undang Masyarakat Adat, mensahkan UU tersebut, insentif produksi dan pemanfaatan sumber daya alam ini adalah investasi yang mempunyai kekuatan ekonomi dan kebijakan di masa akan datang menjadi solusi ekonomi nasional kita," ujar dia.

Baca juga: Masyarakat adat Malaumkarta di Sorong jaga alam dengan kearifan lokal

Solusi ekonomi nasional itu kata kuncinya pada siapa yang bisa memberikan solusi ekonomi yang sulit. Dan, menurut Muhaimin, jawabannya ada dari masyarakat adat yang kekuatan ekonominya dijaga dan dikelola secara berkesinambungan dan sustainable dan memiliki daya tahan yang kuat di masa kini dan masa yang akan adalah datang.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa Undang-Undang Masyarakat Adat itu adalah amanat konstitusi, seperti tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945.

Baca juga: Pemprov Kalteng luncurkan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat
Baca juga: DPD: Pengembangan ekonomi sentuh filosofi pembangunan masyarakat adat
Baca juga: Jangan sebelah mata, memandang perempuan adat


Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021