Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membekuk dua warga asal Bali yang menukar uang dolar Amerika Serikat palsu di salah satu bank di wilayah setempat.

"Mereka menukar uang yang ternyata palsu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Ahadian Purwono di Surabaya, Senin.

Dua warga Bali yang saat ini diamankan masing-masing berinisial IWW (42) asal Denpasar, dan SMJ (56) asal Bangli.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 15 ribu lembar.

Baca juga: Polres Metro Tangerang ungkap peredaran dolar palsu

Baca juga: Polisi ungkap jaringan peredaran uang palsu di Bogor


"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, uang dolar yang dibawa kedua pelaku adalah palsu. Kualitasnya tergolong baik, tapi tidak presisi," ucap perwira menengah tersebut.

Kepada polisi, kedua pelaku berdalih datang jauh-jauh dari Bali ke Surabaya atas suruhan seorang berinisial AA, yang meminta uang dolar palsu tersebut ditukar dengan surat obligasi atau sertifikat berisi perjanjian antara perusahaan emiten sebagai peminjam dana dan investor sebagai pemberi dana di bank.

Pelaku IWW berangkat dari Bali lewat jalur darat dengan membawa uang palsu, sedangkan SMJ berangkat ke Surabaya menggunakan angkutan udara.

"Mereka kemudian mendatangi bank di kawasan Tanjung Perak Surabaya," tutur AKBP Oki.

Pegawai bank Mencurigai uang yang dibawa pelaku lalu menghubungi kantor cabang di Jalan Pahlawan Surabaya untuk memeriksa uang dolar yang jumlahnya banyak tersebut.

Dari pemeriksaan itulah diketahui semua uang dolar yang dibawa kedua pelaku palsu, yang kemudian menghubungi polisi.

"Kami masih mengembangkan penyelidikan apakah kedua pelaku ada kaitannya dengan jaringan uang palsu yang pernah diungkap sebelumnya, maupun yang diungkap Polres Banyuwangi beberapa waktu lalu," katanya.*

Baca juga: Polda Metro tangkap pembuat mata uang asing palsu

Baca juga: Polda Jawa Timur ungkap peredaran uang dolar AS palsu

Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021