Melalui pemusnahan dan pemberantasan narkoba, dapat meminimalkan peredaran barang terlarang tersebut serta dapat mencegah timbulnya pengedar dan pengguna narkoba baru.
Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu-sabu seberat 3 kilogram yang diamankan dari sejumlah tersangka jaringan pengedar narkoba antarprovinsi.

Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka bandar narkoba HO dan kawan-kawan yang ditangkap pada bulan Januari 2021 dipimpin Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol. M. Arief Ramadhani di Palembang, Selasa.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dihancurkan atau dilarutkan menggunakan campuran air detergen memakai alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel yang disaksikan oleh pihak kejaksaan.

Kepala BNN Sumsel menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan tersebut.

Baca juga: BNNP Babel memusnahkan dua kilogram sabu-sabu

Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat Pasal 91 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.

Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya berupaya menggalakkan kegiatan pemberantasan narkoba yang kini telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat.

Melalui kegiatan pemusnahan dan pemberantasan narkoba itu, dia berharap dapat meminimalkan peredaran barang terlarang tersebut serta dapat mencegah timbulnya pengedar dan pengguna narkoba baru.

Baca juga: Musnahkan 94 kg narkoba, Polresta Banjarmasin selamatkan 1,3 juta jiwa

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021