Dari hasil penyidikan, penyidik Kejari Sabang menetapkan dua tersangka
Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh menetapkan dua tersangka korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai Rp1,5 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penetapan dua tersangka tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti serta nilai kerugian negaranya.

"Kedua tersangka yakni IS dan SH. IS merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang. Sedangkan SH merupakan manajer di sebuah SPBU di Kota Sabang," kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, kata Munawal Hadi, penyidik Kejari Sabang memulai rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan belanja BBM, gas, pelumas, dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

Munawal Hadi menyebutkan jumlah anggaran belanja BBM, gas, pelumas, dan suku cadang tersebut mencapai Rp1,6 miliar lebih. Namun yang dicairkan hanya Rp1,5 miliar.

Hasil penyelidikan, kata Munawal Hadi, penyidik menemukan gambaran kerugian negara mencapai Rp577,2 juta serta sejumlah alat bukti.

Berdasarkan data penyelidikan tersebut, penyidik Kejari Sabang meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan.

"Dari hasil penyidikan, penyidik Kejari Sabang menetapkan dua tersangka. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memperkuat bukti-bukti tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka," kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi mengatakan para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya jika nanti ditemukan bukti-bukti dan fakta baru keterlibatan pihak lainnya," kata Munawal Hadi.
Baca juga: BPKP: Audit kasus korupsi keramba jaring apung masih dalam proses
Baca juga: Mantan Wali Kota Sabang dituntut tiga tahun sembilan bulan penjara

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021