Hukuman bagi Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama 6 tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak mewajibkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU KPK menuntut agar Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara, karena menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum dan gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp37,287 miliar.

"Dalam persidangan terungkap bahwa uang yang diterima terdakwa II Rezky Herbiyono adalah uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi dan bukan uang negara, sehingga majelis berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara. Majelis hakim berpendirian para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana penuntut umum dalam tuntutan pidananya," kata anggota majelis hakim Sukartono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam.

Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama 6 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim yang terdiri dari Saifuddin Zuhri, Duta Baskara serta Sukartono juga memutuskan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi serta Rezky berbeda dengan tuntutan JPU KPK.

Pertama, terkait dakwaan penerimaan suap, majelis hakim menyatakan nilai suap yang terbukti diterima Nurhadi dan Rezky adalah sebesar Rp35,726 miliar. Nilai itu berbeda dengan tuntutan JPU yang menyatakan keduanya menerima sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto.

"Karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA sesuai dengan putusan PK tahun 2015 pada 18 Juni 2015, maka Hiendra Soenjoto meminta terdakwa II dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan, namun oleh karena uang yang diterima terdakwa II telah dipakai maka diganti dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas, Sumut sebanyak 11 sertifikat pada tahap pertama," kata anggota majelis hakim Duta Baskara.

Menurut hakim, Hiendra Soenjoto lalu mengagunkan sertifikat tersebut senilai Rp10 miliar.

Kedua, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi, majelis hakim menyatakan nilai gratifikasi yang terbukti diterima Nurhadi dan Rezky adalah sebesar sebesar Rp13,787 miliar.

Gratifikasi itu berasal dari Handoko Sutjitro pada 2014 senilai Rp2,4 miliar; dari Renny Susetyo Wardhani pada 2015 senilai Rp2,7 miliar; dari Donny Gunawan pada 2015 senilai Rp7 miliar; dan dari Riadi Waluyo pada 2016 sebesar Rp1,687 miliar.

Gratifikasi yang dinilai tidak terbukti adalah dari Freddy Setiawan senilai Rp20,5 miliar.

"Uang dari Freddy Setiawan tidak pernah diterima terdakwa 2 maupun terdakwa 1, tapi uang tersebut ditransfer ke Rahmat Santoso selaku kuasa hukum Freddy Setiawan dalam perkara peninjauan kembali, sehingga terdakwa 2 Rezky Herbiyono dan terdakwa 1 Nurhadi menerima dari 4 saksi, yaitu Handoko, Renny, Donny, dan Riadi sebesar Rp13,787 miliar," kata hakim Sukartono.

Atas putusan tersebut, Nurhadi dan Rezky menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU KPK menyatakan banding.

"Kami menyatakan banding," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Mantan Sekjen MA Nurhadi dan menantu divonis 6 tahun penjara
Baca juga: Jaksa KPK ungkap pola korupsi mantan Sekretaris MA Nurhadi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021