Jakarta (ANTARA) - Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan dapat disahkan pada 2021 mengingat saat ini hampir setengah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PDP itu sudah dibahas hingga Januari 2021.

Harapan itu disampaikan oleh Direktur Tata Kelola Direktorat Jendral Aplikasi dan informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F. Barata dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan ICT Watch bertajuk “Menjaga Privasi dan Melawan Hoaks COVID-19”.

“Proses penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2020, pembahasan dengan DPR kita saat ini sudah mencapai pembahasan 145 DIM dari 371 DIM yang ada. Akhir- akhir Maret kami mulai pembahasan lagi, diharapkan ini 2021 bisa selesai dan ketok palu,”kata Mariam, Rabu.

Mariam mengatakan nantinya akan ada 3 hal yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi yaitu warga sebagai subyek data (pemilik data pribadi), pihak pengendali data, serta pihak pemroses data. 

Baca juga: DPR soroti dua isu yang berpotensi hambat pengesahan RUU PDP

Baca juga: Pengamat yakini RUU PDP melindungi masyarakat


Ketiga hal yang diatur dalam UU PDP itu nantinya harus berkomitmen untuk menjaga data yang terkait informasi pribadi agar tidak terjadi kebocoran yang berujung pada pelanggaran hingga penyalahgunaan data.

"Kita harap dengan adanya UU PDP, kegiatan atau aktivitas yang terkait dengan kebocoran data pribadi bisa ditindaklanjuti dan diberikan hukum jika ditemuka pelanggaran terhadap data itu,” ujar Mariam.

Di samping mengejar penyelesaian regulasi untuk mengatur penggunaan dan keamanan data pribadi, Kominfo juga terus berupaya menyadarkan berbagai lapisan masyarakat pentingnya sebuah data pribadi agar tidak disalahgunakan.

Selain menjaring para pengusaha yang menjadi pengendali maupun pemroses data, Kominfo juga menjaring para subjek yaitu pemilik data pribadi melalui edukasi literasi digital terkait keamanan privasi.

Bentuk edukasi yang diberikan di antaranya seperti webinar atau diskusi daring yang juga sesuai dengan kondisi pandemi COVID-19 yang menganjurkan masyarakat tetap beraktivitas dari rumah.

"Kita dalam satu tahun terakhir gencar melakukan edukasi yang intinya kepada masyarakat ini agar tidak menyebar datanya secara sukarela. Hal ini dimaksudkan agar hubungan dengan para pengendali atau pemroses data itu bisa membangun kepercayaan, keamanaan, kerahasiaan, serta integritas,” ujar Mariam.

Baca juga: Di antara dua sisi: Digital lifestyle vs perlindungan data

Baca juga: Legislator dorong titik temu Pemerintah-DPR soal RUU PDP

Baca juga: Kominfo minta WhatsApp terapkan prinsip perlindungan data pribadi

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021