Imbauan kepada semua orang yang mempunyai anak untuk lebih mewaspadai modus-modus bujuk rayu yang menjebak anak kita atau anak orang lain dalam kasus serupa
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar meminta para orang tua untuk lebih memperhatikan dan menjaga anak mereka agar terhindar dari bujuk rayu para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu dikatakannya melalui siaran pers, Jakarta, Jumat malam, mengomentari kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang diungkap Polda Metro Jaya yang sedikitnya 15 anak menjadi korban.

Nahar berharap kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi para orang tua untuk menjaga buah hati mereka.

"Kalau orang tuanya menyiapkan tumbuh kembang anak dengan sebaik-baiknya, kasus-kasus seperti ini bisa kita cegah. Imbauan kepada semua orang yang mempunyai anak untuk lebih mewaspadai modus-modus bujuk rayu yang menjebak anak kita atau anak orang lain dalam kasus serupa," papar Nahar.

Kemen PPPA telah mendampingi dan melakukan asesmen kepada para korban kasus eksploitasi anak ini sejak awal dilakukannya pemeriksaan oleh Kepolisian.

Assesmen dilakukan untuk mendalami motif para korban. "Mayoritas terdorong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagian orang tuanya ada yang tahu, sebagian lagi tidak karena dianggapnya itu pergaulan biasa," tutur Nahar.
Baca juga: Polresta Surakarta tahan tiga pelaku diduga eksploitasi seksual anak
Baca juga: KPPAD ingatkan orang tua terus awasi anak dari predator seksual


Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk menampung sementara serta mendampingi psikologis kepada para korban. Kemen PPPA juga terus memantau proses hukum dan memastikan pelaku dikenakan sanksi sesuai Perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Nahar menjelaskan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. Para pelaku akan berhadapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah," kata Nahar.

Para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian atau kebiasaan dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi jika memenuhi unsur menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian.

Pada Selasa (16/3), di Hotel A milik artis CA di Larangan, Kota Tangerang, polisi meringkus sejumlah orang mulai dari pengelola, pelanggan hotel termasuk 15 orang pekerja seks komersial yang masih berusia anak.

Para korban yang berumur 14-15 tahun ini berasal dari Jakarta, Tangerang dan Tangerang Selatan. Para pelaku bekerja sama menawarkan anak perempuan di bawah umur ini melalui aplikasi online MiChat.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap predator seksual dengan korban 13 anak
Baca juga: Menteri PPPA: Penghapusan kekerasan seksual tidak dapat ditunda

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021