Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum cukup membuka aplikasi Jogja Smart Service dengan terlebih dahulu melakukan registrasi.
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Hukum memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum dengan membuka layanan konsultasi hukum "Mbak Ratu" yang diakses secara daring melalui aplikasi Jogja Smart Service atau melalui website instansi tersebut.

"Layanan ini sebenarnya sudah kami siapkan sebelum muncul pandemi COVID-19. Akan tetapi, karena ada pandemi, layanan ini tentu sangat mendukung masyarakat yang ingin melakukan konsultasi tanpa harus melakukan tatap muka langsung," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto di Yogyakarta, Selasa.

Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum cukup membuka aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dengan terlebih dahulu melakukan registrasi atau pendaftaran.

Baca juga: Yogyakarta buka layanan konsultasi hukum daring melalui "Mbak Ratu"

Selain itu, layanan konsultasi hukum yang diberi nama Mbak Ratu juga bisa diakses melalui laman miliki Bagian Hukum yang beralamat di hukum.jogjakota.go.id.

Warga cukup menuliskan permasalahan hukum yang dihadapi dan akan mendapatkan balasan dari tim hukum dalam waktu secepatnya atau maksimal 2 pekan.

Sesuai dengan namanya, Mbak Ratu yang memiliki arti masyarakat terbuka akses prosedur dan aturan hukum maka tanggapan yang akan diberikan oleh tim hukum Pemerintah Kota Yogyakarta terbatas pada prosedur dan aturan hukum dari permasalahan yang dihadapi.

Tim hukum berupaya semaksimal mungkin tidak memberikan tanggapan dalam bentuk saran apa pun atas permasalahan yang dihadapi.

"Seluruh layanan tersebut dapat diaskes secara gratis, tanpa dipungut biaya apa pun. Konsultasi hukum pun tidak hanya terbatas pada peraturan daerah dan peraturan wali kota, tetapi terbuka untuk berbagai permasalahan hukum, seperti pertanahan, perceraian, dan perdata," katanya.

Baca juga: Unhas sediakan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis

Guna meningkatkan kualitas jawaban atas pertanyaan yang diajukan masyarakat, kata Nindyo, pihaknya akan memberikan pelatihan atau bimbingan teknis bagi tim hukum di Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta.

Selain itu, Bagian Hukum juga mewacanakan perluasan kerja sama dengan instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengadilan agama, hingga Badan Pertanahan Nasional sebagai upaya meningkatkan kualitas konsultasi hukum yang diberikan.

"Pada tahun ini, kami juga berencana bekerja sama dengan organisasi lembaga bantuan hukum (LBH) yang sudah teregistrasi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang mengalami kesulitan saat berhadapan dengan hukum," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021