Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah satu terlapor meninggal dunia
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidikan kasus "unlawful killing" tetap berjalan meski satu anggota Polri yang berstatus terlapor sudah meninggal dunia.

"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah satu terlapor meninggal dunia," kata Rusdi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat.

Bareskrim Polri baru mengungkap kematian satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus "unlawful killing" tewasnya empat anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek pada Kamis (25/3) kemarin.

Sementara satu terlapor berinisial EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021 setelah mengalami kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021.

Baca juga: Terlapor kasus "unlawful killing" meninggal karena kecelakaan tunggal

Baca juga: Polri membenarkan satu terlapor "unlawful killing" sudah meninggal


Saat ditanya mengapa baru sekarang diungkap kematiannya, sementara Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan Rabu (10/3).

Rusdi mengatakan hal itu untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidikan perkara itu sendiri.

"Untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidik-nya itu sendiri, terlapor tetap 3," ucap Rusdi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memperlihatkan akta kematian terlapor kasus "unlawful killing", Jumat (26/3/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)


Dengan meninggalnya satu terlapor "unlawful killing", Polri akan menghentikan penyidikan untuk terlapor EPZ. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku pada Pasal 109 KUHAP.

Situasi sama seperti kasus 6 anggota FPI yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap petugas. Sesuai Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP penyidikan dihentikan.

Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum dengan pertimbangan "nebis in idem", tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluwarsa.

"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluwarsa, nanti kalo yang sudah meninggal dunia itu tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," tutur Rusdi.

Baca juga: Polri periksa 3 terlapor kasus "unlawful killing" secara internal

Baca juga: Polri temukan unsur pidana usai gelar perkara "unlawfull killing" FPI


Rusdi menegaskan, penyidikan dihentikan untuk terlapor EPZ yang telah meninggal dunia. Untuk dua terlapor lainnya penyidikan tetap berjalan.

"Prosesnya tetap jalan terus, kan masih ada dua terlapor. Dua terlapor jalan terus, yang tidak dilanjutkan yang telah meninggal dunia sesuai Pasal 109," ucap Rusdi.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing", sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021