harus sama-sama bekerja secara kolektif dan kolaborasi
Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim minta aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya harus menjadikan pekerjaan sebagai ladang ibadah agar tugas dan fungsi di lingkungan  masing-masing berjalan maksimal dan optimal.

"Harus sama-sama bekerja secara kolektif dan kolaborasi dengan indikasi kerja yang terukur dan bisa diapresiasi masyarakat. Niatkan untuk beribadah, berbuat baik dan bermanfaat bagi banyak orang," ujar Ali di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu.

Baca juga: Wagub jamin ASN DKI tak salah soal vaksinasi Helena Lim

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota saat memberi pembekalan materi peraturan kepegawaian di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (31/3), yang diikuti puluhan peserta mulai dari Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah, Kepala Bagian Sekretariat Kota Jakarta Utara, serta camat dan lurah se-Jakarta Utara.

Ali mengatakan budaya kerja ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri dari lima unsur yaitu berintegrasi, kolaboratif, akuntabel, inovatif, dan berkeadilan.

Baca juga: Kecamatan Sawah Besar tutup tiga hari usai ASN terpapar COVID-19

Untuk itu, setiap program kerja Pemprov DKI Jakarta ke depannya harus berbasis pada lima unsur budaya kerja tersebut.

"Bahkan Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan komitmen untuk memperbaharui struktur perkotaan yang disebut Jakarta City Regeneration yang meliputi pembaharuan paradigma, fisik dan sosial budaya," ujar Ali.

Ia berharap kepada semua peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar para ASN di lingkup Pemerintah Kota Jakarta Utara dapat memahami secara baik dan benar terhadap peraturan-peraturan terkait kepegawaian terkini.

Baca juga: ASN DKI diminta tak ke luar kota saat libur panjang

Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Utara Neni Maryani mengatakan ada tiga materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Di antaranya adalah mengenai Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 tentang Budaya Kerja, Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Rabu Belajar, dan Mekanisme Penilaian Kinerja ASN.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021