Jakarta (ANTARA) - Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Agus Dwi Susanto menyampaikan bahwa asap rokok dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar COVID-19.

"Asap rokok dapat menurunkan imunitas saluran napas. Kalau orang merokok berkali-kali itu akan mematikan sistem sel imun pernapasan," ujar Agus Dwi Susanto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu.

Ketika imunitas pernapasan terganggu, lanjut dia, dapat membuat risiko terjadinya akumulasi virus, bakteri yang masuk saluran pernapasan dan menyebar ke tempat lain.

Baca juga: Pemerintah diminta tekan konsumsi rokok sebagai upaya tangani COVID-19

Ia menambahkan perokok juga memiliki reseptor ACE-2 lebih banyak dibandingkan dengan orang yang tidak merokok. Reseptor ACE-2 adalah reseptor yang sama yang dimiliki oleh virus SARS CoV 2 sehingga menjadi tempat untuk penularan.

"Seorang perokok berisiko tinggi dan menjadi lebih berat bila terkena COVID-19 karena memiliki jumlah reseptor yang lebih banyak dibanding yang bukan perokok," ucapnya.

Maka itu, ia meminta agar para perokok untuk berhenti merokok sebagai upaya menjaga daya tahan tubuh tetap baik di tengah pandemi.

"Kebiasaan merokok orang Indonesia termasuk salah satu yang tertinggi dunia. Padahal, rokok itu memiliki hubungan yang sangat erat terhadap risiko COVID-19," katanya.

Ia mengatakan, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih cukup tinggi, masyarakat harus tetap waspada. "Hari ini saja mencapai 5.000-an kasus," katanya.

Baca juga: Pemerintah serius turunkan prevalensi perokok anak

Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menunjukkan kasus aktif COVID-19 di Indonesia pada Rabu (31/3) mencapai 122.524 orang setelah terjadi penambahan kasus baru sebanyak 5.937 orang.

Selain itu terjadi penambahan pasien sembuh sebanyak 5.635 orang dan 104 pasien meninggal dunia.

Dengan penambahan tersebut total tercatat 1.511.712 kasus COVID-19 di Indonesia sejak pasien pertama terkonfirmasi di Tanah Air pada Maret 2020. Di antaranya, 1.348.330 orang telah dinyatakan sembuh dan 40.858 orang meninggal dunia.

Baca juga: Berlaku sejak 2018, Perda KTR Yogyakarta belum terapkan sanksi denda

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021