Sebenarnya dari keterangan ahli, pendapat dia lebih banyak meringankan Pak Jumhur, karena tadi dia bilang harus ada dampaknya dulu, sementara korban bilang tidak ada dampaknya bagi dia (terkait unggahan Jumhur di media sosial Twitter)
Jakarta (ANTARA) - Pendapat yang disampaikan oleh Ahli Sosiologi Hukum dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, meringankan posisi Jumhur Hidayat sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong, kata salah satu anggota tim kuasa hukum.

“Sebenarnya dari keterangan ahli, pendapat dia lebih banyak meringankan Pak Jumhur, karena tadi dia bilang harus ada dampaknya dulu, sementara korban bilang tidak ada dampaknya bagi dia (terkait unggahan Jumhur di media sosial Twitter),” kata anggota tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, Oky Wiratama saat ditemui di ruang sidang, Senin.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum optimis kliennya tidak bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong sebagaimana dituduh oleh jaksa, kata Oky menegaskan.

Baca juga: Pengembalian laptop anaknya Jumhur tunggu penetapan majelis hakim

Untuk sidang kasus penyebaran berita bohong untuk terdakwa Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Senin, jaksa menghadirkan seorang ahli Sosiologi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahadiansyah. Dalam sesi itu, ahli memaparkan pendapatnya mengenai penyampaian ujaran atau berita dan dampaknya dari perspektif sosiologi hukum.

Menurut ahli, perbedaan pendapat terhadap suatu isu, yang disampaikan secara langsung atau lewat medium media sosial, merupakan perbuatan biasa. Trubus menyebut pro kontra pada suatu isu merupakan interaksi sosial yang wajar.

Namun, ujaran berupa kritik, berita benar atau berita bohong dapat memuat konsekuensi hukum jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pernyataan tersebut, kata Trubus menerangkan. Ia menambahkan suatu pernyataan dan ujaran juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika menimbulkan dampak, misalnya keonaran di tengah masyarakat.

“Pro kontra itu wajar. Pendapat orang berbeda-beda dan itu biasa. (Ilmu) Sosiologi melihat itu sebagai kemajemukan. Namun, itu menjadi persoalan (hukum) kalau pro kontra itu bertendensi atau berpotensi (mengarah) ke kekacauan,” kata Trubus.

Ia lanjut menerangkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP telah mengatur ancaman hukuman bagi mereka yang menyampaikan kabar dengan potensi keonaran.

Pasal 14 ayat (1) menyebutkan, “barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

Sementara itu Pasal 14 ayat (2) mengatur, “barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".

Pasal 15 lanjut mengatur, “barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.

Baca juga: PN Jakarta Selatan tunda sidang Jumhur karena ahli bahasa tidak hadir

Dalam kesempatan itu, terdakwa pun bertanya langsung ke ahli sosiologi hukum mengenai keabsahan penetapan dirinya sebagai terdakwa terkait kasus penyebaran berita bohong.

Jumhur kepada ahli mengatakan ia dituduh oleh jaksa bahwa unggahannya di Twitter menimbulkan kebencian kepada pengusaha, sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, yang sempat dihadirkan sebagai saksi fakta di persidangan, mengatakan ia tidak merasa dirugikan atas ujaran terdakwa.

Terkait itu, Trubus mengatakan secara teoretis jika tidak ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya tidak ada kasus hukum terkait ujaran tersebut.

Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Walaupun demikian, sejauh ini belum ada ahli dari jaksa yang dapat menunjukkan hubungan dari unggahan Jumhur di Twitter dengan aksi massa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang berujung ricuh, kata Oky, anggota tim penasihat hukum.

Terkait dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Kuasa hukum Jumhur pertanyakan kompetensi dan independensi ahli JPU
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021