Siapa saja menghalang-halangi kerja jurnalis, berarti melanggar undang-undang
Medan (ANTARA) - Puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, daring, dan televisi melakukan aksi bersama menolak sikap arogansi yang diduga dilakukan oleh tim pengamanan Wali Kota Medan Bobby Nasution, di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis.

"Ini merupakan puncak keresahan jurnalis dalam mengakses informasi, terutama ketika ingin mewawancarai Wali Kota Bobby Nasution," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Liston Damanik dalam orasinya.

Padahal, menurut dia, pekerjaan seorang jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang disahkan oleh Dewan Pers.

"Siapa saja yang menghalang-halangi kerja jurnalis, berarti melanggar undang-undang. Pekerjaan jurnalis merupakan pekerjaan publik, karenanya masyarakat perlu tahu informasi kinerja Pemkot Medan," ujar Liston.

Aksi unjuk rasa berlangsung secara damai tersebut merupakan buntut dari pengusiran dua jurnalis yang hendak melakukan wawancara "doorstop" Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden Joko Widodo, di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/4).

Dua orang jurnalis itu, ketika sedang menunggu kehadiran Wali Kota Medan mendapat larangan dari tim pengamanan, baik oknum Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja, oknum polisi, dan anggota Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).

"Dari awal menunggu, kami sudah didatangi Satpol PP. Kemudian oknum itu menyebut harus izin dahulu, dan jadwal. Padahal kami butuh waktu cuma dua menit," kata Hani Ritonga, salah satu jurnalis korban pengusiran dalam orasinya.

Sekitar satu jam unjuk rasa puluhan jurnalis yang dilakukan di depan Kantor Wali Kota Medan, namun Wali Kota Medan Bobby Nasution tidak tampak menemui, hingga akhirnya jurnalis membubarkan diri.
Baca juga: Bobby Nasution diminta percepat pembangunan di Medan Utara
Baca juga: Gubernur lantik Wali Kota-Wawali Medan periode 2021-2024

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021