Isi dokumennya begitu, tapi saya tidak tahu maksud bank garansi
Jakarta (ANTARA) - Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake mengakui ada perjanjian dengan para perusahaan pengekspor benih lobster yang berisi "hibah tanpa syarat" ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Dalam poin e disebutkan 'Komitmen juga merupakan kuasa pencairan bank garansi sebagai hibah tanpa syarat ke kas negara dalam rangka berkoordinasi atas kelanjutan ketersediaan sumber daya perikanan apabila ketentuan mengenai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tidak dapat diterapkan saat peraturan perundangan PBNB diterbitkan', apakah benar ini termasuk perjanjiannya," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronny Yusuf, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Isi dokumennya begitu, tapi saya tidak tahu maksud bank garansi, saya tidak mengeri arti dan arah dari komitmen tersebut, kami dari balai tanda tangan hanya karena ada perintah dari atasan kami," kata Habrin.

Habrin menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang didakwa menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

"Hibah tanpa syarat ke kas negara apa maksudnya," tanya jaksa Ronny.

"Mohon izin saya tidak mengerti," jawab Habrin.

Dalam dakwaan disebutkan atas permintaan ketua tim uji tuntas budi daya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) Andreau Misanta Pribadi, agar para eksportir BBL menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL yang diekspor sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Edhy Prabowo.

Penyetoran bank garansi itu dilakukan meski Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga terkumpul uang bank garansi di Bank BNI seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040.

"Yang menentukan berapa bank garansi ini berdasarkan surat dari Pak Andreau, yaitu surat pada 30 Juli 2020 bahwa untuk benih lobster mutiara bayar Rp3.000 per ekor, lalu benih lobster pasir Rp2.000 per ekor, kemudian ada surat lagi pada 1 Agustus menyebutkan Rp1.000 per ekor untuk benih lobster pasir dan Rp1.500 per ekor untuk benih lobster mutiara," ujar Habrin pula.

Habrin menyebut ia tidak memperhatikan apakah surat dari Andreau itu menyebutkan Andreau sebagai Ketua Tim Uji Tuntas atau sebagai Staf Khusus Menteri KKP.

"Saya tidak melihat suratnya secara detail tapi ada 2 lembar surat, saya tidak tahu surat itu ditujukan untuk siapa, tapi ada di grup 'whatsapp," ungkap Habrin.

Surat itulah yang menurut Habrin menjadi dasar untuk menentukan besaran bank garansi yang dianggap sebagai pengganti PNBP.

"Secara total nilai bank garansi seluruhnya Rp52,319 miliar dari 281 bank garansi, semua eksportir sudah membuat bank garansi, karena sebelum mereka ekspor ada jaminan bank garansi sebagai komitmen," kata Habrin lagi.

Saksi lain yaitu Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan Kurnia Chairi menyebut bank garansi sebesar Rp52,319 miliar itu tidak dapat dikategorikan sebagai PNBP.

"Sepengetahuan saya, penerimaan negara itu bersumber pajak, lalu ada PNPB, setelah itu ada hibah, itu aturan umumnya. Terkait apakah dana tadi bisa dikategorikan hibah, untuk PNPB kami tidak bisa mengategorikan itu, tapi apakah dapat dikategorikan hibah ini menjadi 'dispute' juga karena mungkin yang lebih tepat jawab di direktorat lain di Kemenkeu," kata Kurnia.
Baca juga: Dua eks staf Menteri Kelautan didakwa bantu Edhy Prabowo terima suap
Baca juga: Jaksa ungkap bank garansi ekspor benih lobster capai Rp52,319 miliar


"Dalam BAP saudara mengatakan 'bank garansi tidak bisa dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak karena saat ini yang masih berlaku PP No. 75 Tahun 2015 dan apabila pungutan setoran jaminan yang diserahkan oleh pihak di KKP untuk kepentingan ekspor benih bening lobster, maka dari sisi PNBP dapat disebut sebagai pungutan yang belum ada dasar hukum', apakah betul," tanya jaksa Ronny.

"Betul, jadi kalau dalam PNBP biasanya setiap tahun akan dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan adanya pungutan-pungutan yang belum ada dasar hukumnya maka kategori seperti itu biasanya," jawab Kurnia.

"Jadi penerimaan bank garansi itu belum ada dasar hukumnya," tanya jaksa Ronny lagi.

"Belum ada, karena untuk PNBP itu harus ada peraturan pemerintah atau peraturan menteri keuangan," jawab Kurnia.

Dalam dakwaan disebutkan Edhy Prabowo mengarahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar untuk membuat nota dinas kepada Kepala BKIPM Nomor ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Selanjutnya Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL, sehingga terkumpul Rp52.319.542.040.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021