Masyarakat adat ini perlu akses agar pengelolaan lahan mereka aman dan tidak bisa diambil oleh orang lain sewaktu-waktu
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Rikardo Simarmata mengatakan jaminan pengelolaan hutan atau lahan, baik hak milik ataupun hak pengelolaan seperti hutan kemasyarakatan (HKM) bagi masyarakat adat sangat penting.

"Masyarakat adat ini perlu akses agar pengelolaan lahan mereka aman dan tidak bisa diambil oleh orang lain sewaktu-waktu," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan selama ini beberapa kelompok masyarakat adat yang ingin memperoleh jaminan atas pengelolaan hutan adat bisa menempuh jalur hukum dan sudah terbukti berhasil memenangkan beberapa kasus perdata.

Ke depannya, ia berharap keterlibatan berbagai pihak untuk mendukung jaminan pengelolaan lahan atau hutan bagi masyarakat adat.

Menurut dia pemerintah perlu saling berkoordinasi untuk membenahi sektor hulu agar bisa mengindentifikasi sistem penguasaan dan penggunaan lahan di kawasan hutan dan lahan lainnya.

"Ini dilakukan agar lahan tersebut tidak bersinggungan dengan masyarakat adat. Ingat, sistem kepemilikan dan sistem penguasaan yang tidak diidentifikasi adalah penyebab utama timbulnya konflik. Sedangkan konflik sudah terbukti akan menimbulkan banyak kerugian jangka panjang," katanya.

Sementara itu, keterlibatan masyarakat sipil untuk melakukan pendataan dan pendampingan langsung pada masyarakat juga diperlukan.

Keterlibatan tersebut tidak sebatas pada kampanye isu dan advokasi kebijakan saja, melainkan juga keterbukaan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan intervensi secara langsung.

Dari sisi masyarakat sendiri, kata dia, diperlukan fleksibilitas untuk menghadapi tekanan dari luar serta peningkatan pengetahuan untuk bisa beradaptasi dengan hal-hal baru.

"Pada dasarnya, kolaborasi dan perhatian pada masyarakat adat adalah kunci untuk memastikan peran mereka sebagai penjaga bumi dapat terus dijaga dari generasi ke generasi. Sudah saatnya hukum negara ini bisa ikut melindungi mereka yang berperan menjaga alam,” demikian Rikardo Simarmata.

Baca juga: Pakar : masyarakat butuh pendampingan lebih lanjut kelola hutan adat

Baca juga: AMAN: pemenuhan hak masyarakat adat masih wacana

Baca juga: Gubernur-gubernur dunia satu suara dengan masyarakat adat


Baca juga: Pemerintah diharapkan dukung masyarakat adat untuk jaga hutan

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021