Sepanjang bulan Januari hingga Maret 2021, kami menangani sebanyak 94 perkara pidana narkotika
Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan dari hasil ungkap kasus sepanjang bulan Januari hingga Maret 2021 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi di Surabaya, Kamis menyebut, barang yang dimusnahkan antara lain narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat total 1,8 kilogram.

"Sepanjang bulan Januari hingga Maret 2021, kami menangani sebanyak 94 perkara pidana narkotika," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Kamis petang.

Selain itu, Kasna menandaskan, Kejari Tanjung Perak Surabaya juga memusnahkan sebanyak 210 butir pil koplo dari perkara pelanggaran Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

"Barang bukti dari perkara lainnya yang kami musnahkan adalah senjata tajam berupa pisau dari perkara pelanggaran UU Darurat nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.

Baca juga: Legislator Golkar Surabaya Binti Rochmah ditahan

Baca juga: Tiga legislator Surabaya mangkir dari panggilan Kejari Tanjung Perak


Tidak cuma itu, lanjut Kasna, Kejari Tanjung Perak Surabaya juga memusnahkan barang bukti dari perkara pelanggaran tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum). Antara lain kertas rekapan togel, bolpoin, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), buku tabungan, telepon seluler, kayu, print out dan kartu remi.

Mekanisme pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode. "Kalau barang bukti sabu-sabu dan perkara Kamnegtibum kita musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti pil koplo kita blender.Barang bukti senjata tajam kita potong menggunakan gergaji gerinda," ucap Kasna.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, perwakilan dari Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional, Dinas Kesehatan dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya.

Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021