Adapun tujuannya lebih pada pencegahan pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola zakat.
Jakarta (ANTARA) -
Ketua Bawaslu RI Abhan berharap perjanjian kerja sama Bawaslu dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat mencegah zakat untuk kepentingan politik praktis.
 
Abhan di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) itu karena bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah hingga Juli mendatang.
 
"PSU di beberapa daerah kami melihat ada beberapa potensi pelanggaran menjelang masa PSU, salah satunya potensi zakat untuk kepentingan politik praktis," kata Abhan.
 
Bawaslu membuat MoU dengan Baznas tentang koordinasi dan sinergi dalam pemilu dan pemilihan (pilkada). Maksud nota kesepahaman itu sama dengan yang dilakukan pada tahun 2018.
 
Abhan menjelaskan bahwa PSU menjadi momentum agar Bawaslu dan Baznas bisa bersinergi dalam mengawal transparansi PSU Pilkada 2020.

Baca juga: Baznas gandeng BNI untuk kemudahan bayar zakat

Adapun tujuannya lebih pada pencegahan pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola zakat.
 
"Semoga ke depan bisa segera membuat unit pengumpul zakat, saya kira ini kami nanti segera untuk ditindaklanjuti," katanya.
 
Ketua Baznas Noor Achmad juga melihat nota kesepahaman ini dapat membangun sinergi yang baik dengan Bawaslu dalam lingkup yang lebih luas lagi.
 
Ia menyatakan bahwa sinergi tersebut baik dalam konteks bekerja sama melakukan pengawasan, terutama netralitas maupun dalam penggunaan zakat.
 
"Insyaallah, Baznas transparan dan akuntabel dalam hal melakukan pengawasan, kami juga melihat jika ada zakat yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak akan diterima," ujarnya.

Baca juga: Menag imbau penyaluran zakat jangan sampai timbulkan kerumunan

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021