Tangerang (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Banten memberhentikan satu orang pegawai lepas berinisial T karena terbukti bersalah memakai kendaraan dinas untuk membawa penumpang berziarah dan terjaring razia di pos penyekatan.

"Sudah kita berhentikan mulai hari ini dan terbukti bersalah sebab melanggar aturan protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Disbubpar Hendri Pratama di Tangerang, Ahad.

Ia mengatakan pegawai tersebut menggunakan kendaraan operasional Dinas Pertamanan jenis L300 tanpa izin dengan pimpinan untuk membawa warga berziarah ke wilayah Serpong.

Baca juga: Mobil pelaku tabrak lari di Kelapa Gading bukan kendaraan dinas

Baca juga: Wali Kota Pasuruan terpilih tolak mobil dinas baru


Dalam perjalanan, rombongan ziarah tersebut terjaring razia petugas di posko penyekatan pelarangan mudik dengan membawa penumpang tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Kita sudah mintai keterangan hari ini kepada orang tersebut dan terbukti bersalah menggunakan kendaraan tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan. Kita putuskan untuk diberhentikan," kata Hendri.

Sebelumnya Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku kesal setelah mengetahui ada mobil dinas yang mengangkut 20 orang dan terjaring razia petugas di pos pemantauan mudik Jalan Gatot Subroto.

Dirinya pun sudah meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan atas temuan tersebut. Jika ada keterlibatan pegawai maka akan diberhentikan. Sedangkan penumpang yang terjaring razia diturunkan dan dikembalikan pulang.*

Baca juga: Dinas LH DKI umumkan kendaraan tak ikut uji emisi bisa kena tilang

Baca juga: Pemkot Kendari resmi gunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021