Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan 2.338 orang narapidana (napi) di wilayah itu menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Empat orang napi di antaranya diusulkan langsung bebas," kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Teguh Imanto di Tanjungpinang, Selasa.

Ia mengatakan remisi khusus diberikan kepada napi dewasa dan anak pada saat hari raya keagamaan. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kemenkumham Sulsel usulkan 5.793 narapidana terima remisi Idul Fitri

Remisi khusus yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.

Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada napi dewasa dan anak yang beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga
bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Bagi napi yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.

"Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC (justice collaborator) baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat enam bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya," jelasnya.

Baca juga: 4.829 narapidana di Aceh diusulkan dapat remisi Idul Fitri

Ada pun rekapitulasi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 yakni remisi khusus I atau masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri berjumlah 2.305 orang, terdiri dari napi dewasa 2.305 orang dan anak binaan 29 orang. Untuk remisi khusus II,dl dua orang langsung bebas dan dua lagi bebas tapi masih menjalani subsider/pidana karena denda tidak dibayar.

Napi dan anak yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021 ini tersebar di unit pelaksana teknis yakni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang remisi khusus I sebanyak 265 orang, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam remisi khusus I sebanyak 712 orang dan remisi khusus II hanya 2 orang, dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang remisis khusus I mencapai 526 orang.

Selain itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam remisi kelas I sebanyak 23 orang, Lapas Perempuan Klas IIB Batam remisi kelas I sebanyak 118 orang, Lapas Klas III Dabo Singkep remisi kelas I 29 orang, Rutan Klas I Tanjungpinang remisi khusus I sebanyak 103 orang, Rutan Klas IIA Batam remisi khusus I sebanyak 331 orang dan remisi khusus II hanya 2 orang, dan Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun remisi khusus I sebanyak 221 orang.

Baca juga: 14.906 napi di Sumut peroleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021