Kegiatan yang berlangsung harus sesuai dengan ketentuan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah mengintensifkan pengawasan penyelenggaraan kegiatan komunitas hingga ke tingkat RT/RW.

"Kegiatan yang berlangsung harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa. 

Menurut Wiku, Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi penentu kebijakan operasional sektor esensial di zonasi yang lebih rendah semisal RT/RW.

Baca juga: Satgas perketat pengawasan tempat wisata jelang Idul Fitri

Baca juga: Pengetatan mobilitas akan persempit penyebaran varian baru COVID-19


"Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan," ucapnya.

Upaya ini sangat krusial dilakukan saat ini ketika terjadi kecenderungan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri kendati mudik telah dilarang dan pada ujungnya risiko penularan COVID-19 semakin meningkat.

Baca juga: Wiku: Potensi kenaikan kasus COVID-19 dapat bebani fasilitas kesehatan

Wiku menambahkan kebijakan pelarangan mudik yang sudah diputuskan pemerintah adalah upaya untuk mencegah potensi kenaikan kasus yang sering kali terjadi usai libur panjang.

Selain itu, kebijakan pelarangan mudik juga bertujuan untuk mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota/kabupaten yang saling terhubung atau yang dikenal sebagai daerah aglomerasi sehingga pengendalian dan pencegahan kasus COVID-19 dapat berjalan secara efektif.

Baca juga: Satgas: Tidak mudik langkah terbaik lindungi warga dari COVID-19

Baca juga: Satgas imbau masyarakat berbelanja aman lewat daring

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021