Padang (ANTARA News) - Puluhan ribu narapidana di seluruh Indonesia akan mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) bersamaan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-66.

"Kita memberikan remisi bagi narapidana di Indonesia pada Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2010," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Padang, Minggu.

Menurutnya, hampir setengah dari 84 ribu narapidana di Indonesia mendapatkan remisi. Remisi ini tidak hanya berlaku bagi narapidana kasus kriminal biasa.

Narapidana kasus korupsi dan teroris pun mendapatkan hak mereka. "Bagi tahanan kasus narkoba, terorisme, korupsi, serta illegal logging, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana," katanya.

Dia menambahkan, jumlah tahanan di lapas 84.000 orang, tetapi tahanan secara keseluruhan baik di lembaga permasyarakat (LP) maupun di rutan berjumlah 135 .000 orang.

"Mendapatkan remisi khusus 17 Agustus 2010 oleh pemerintah yang sudah kategori ditahan di lapas," katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham sumbar, Sumarni Alam, mengatakan bahwa 868 narapidana di Provinsi Sumatera Barat mendapatkan remisi umum dalam HUT Kemerdekaan RI ini.

"Pemberian remisi tersebut terdiri dari remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dan remisi umum II atau remisi bebas,"katanya.

Dia menambahkan, berhak mendapat remisi tersebut adalah narapidana yang telah memenuhi beberapa persyaratan.

Beberapa di antaranya, harus telah menjalani masa tahanan minimal satu tahun dan memiliki sikap dan kelakuan yang baik selama di dalam lapas.

Dia menambahkan, dari 2.226 jumlah napi dan tahanan di Lapas seluruh Sumbar yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 835 narapidana dan remisi II sebanyak 33 narapidana.

Potongan masa tahanan yang diberikan pada remisi umum I jumlahnya beragam, yakni mulai dari satu bulan hingga enam bulan. "Pemberian remisi tersebut, tergantung dari sikap narapidana selama di dalam lapas," kata Sumarni Alam.

Narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi II paling banyak di Lapas Padang sebanyak tujuh orang dan lapas yang tidak memberikan remisi II adalah Lapas Pariaman, Lapas Payakumbuh, Lapas Anak Tanjung Jati, Rutan Padang Panjang, Cabang Rutan Muara Labuh dan Cabang Rutan Maninjau.

(ANT-031/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010