Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengembangkan kasus dua narapidana Lapas Curup, Bengkulu berinisial SU dan HR yang diduga menipu seorang pengusaha properti di Gili Trawangan, ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk mengetahui kemana saja dan untuk apa saja uang hasil kejahatannya, kita kembangkan ke arah TPPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Rabu.

Pengembangan ke arah TPPU, jelasnya, tidak harus menunggu tindak pidana pokoknya selesai di meja persidangan.

Baca juga: Polda NTB tangani kasus napi Lapas Curup Bengkulu tipu pengusaha

"Jadi tidak perlu tunggu, kita langsung jalan," ujarnya.

Karena itu, Ekawana mengatakan bahwa pihaknya kini sedang mendalami aliran uang hasil kejahatan kedua tersangka.

"Kalau nanti sudah ketemu indikasinya, uang hasil kejahatan dialihkan kemana, kita akan tingkatkan penanganannya ke lidik," kata dia.

Ekawana mengungkapkan kembali bahwa progres pidana pokoknya terkait penipuan via daring sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Kini pihaknya tinggal melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan berkas dan kedua tersangka.

Namun demikian, penyidik dikatakan Ekawana tidak bisa secara langsung mengeksekusi kedua tersangka yang kini masih berstatus narapidana di Lapas Curup, Bengkulu.

Baca juga: 16 napi Lapas Curup terima program asimilasi

Melainkan pemindahan kedua terpidana Lapas Curup tersebut masih menunggu persetujuan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Suratnya sudah kita ajukan, tapi belum ada jawaban," kata Ekawana.

Korban kedua tersangka ini bernama Kadarwati. Dalam laporannya, Kadarwati menjadi korban penipuan yang dijalankan tersangka SU. Narapidana Lapas Curup itu menjalankan modus kejahatannya dengan cara berkenalan melalui media sosial facebook.

Kepada korban, SU mengenalkan dirinya melalui akun facebook Derijaka Wina. Dia menyamarkan nama aslinya dengan nama Derry.

Dalam menjalankan modusnya, tersangka SU memperkenalkan diri sebagai anggota polisi. Bahkan untuk meyakinkan korban, SU sempat melakukan telepon via video dengan mengenakan seragam polisi.

Baca juga: Jam kunjungan selama Lebaran di Lapas Curup ditambah

Berawal dari perkenalan yang demikian, kemudian membuat hubungan mereka semakin dekat hingga memutuskan untuk menjadi sepasang kekasih.

Kesempatan itu kemudian tidak disia-siakan oleh SU. Kepada korban, SU menjalankan modus kejahatannya dengan mengajak bisnis membangun peternakan ayam.

Korban pun sepakat. SU kemudian meminta modal usaha kepada korban. Karena rasa sudah diselimuti dengan gelora cinta, korban akhirnya luluh dan menyanggupi untuk mengirimkan modal usaha.

Uang dikirim korban via rekening bank. Hingga modal mencapai Rp994 juta, uang yang niatnya untuk bangun usaha peternakan ayam itu dikirim korban ke rekening bank milik tersangka HR. Janjinya, keuntungan akan dibagi dua.

Dari hasil penyidikan Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, ditemukan bahwa uang korban telah digunakan oleh kedua tersangka untuk berbagai keperluan pribadi selama berada dalam hotel prodeo.

Bahkan ada sebagian uang korban yang mengalir untuk membuat kolam, taman, renovasi kamar tahanan. Ada juga digunakan untuk pembelian tanah kebun di Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021