Kudus (ANTARA) -
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, maupun pihak swasta selama penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kudus M. Tamzil, Rabu.
 
Petugas KPK saat mengembalikan barang bukti diwakili Nanang dan Irman dari Bagian Eksekusi Putusan KPK. Namun ketika hendak dimintai keterangan tidak bersedia menjawab dan mempersilakan menghubungi Jubir KPK Ali Fikri.

Baca juga: Bupati Kudus nonaktif Tamzil dituntut 10 tahun penjara
 
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu, mengakui kehadiran dua petugas KPK dalam rangka mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya sempat disita tim penyidik KPK terkait kasus korupsi sebelumnya.
 
Tercatat ada 60-an bendel barang bukti yang diserahkan yang disita dari 10 orang.

Selain dokumen, kata dia, terdapat dua telepon genggam dan sebuah rekening tabungan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kudus maupun pihak swasta.

Baca juga: Bupati Tamzil minta hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan
 
 
"Dari pihak swasta hanya berupa dokumen," ujarnya.
 
Perwakilan KPK tersebut, kata dia, berpesan agar kasus serupa jangan terulang kembali.
 
Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) agar melaksanakan pakta integritas dan jangan hanya sekadar diucapkan.

Baca juga: Bupati Tamzil: Dakwaan jaksa KPK kurang bukti
 
Mantan Bupati Kudus M. Tamzil telah diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati masa jabatan tahun 2018-2023 oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 131.33-2015 tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kudus M. Tamzil karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan petikan Mahkamah Agung RI nomor 4563 K/Pid.Sus/2020. 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021