ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis kedua nahkoda kapal super tanker berbendera Iran dan Panama dengan pidana 1 tahun penjara. Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, David Sitorus itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberatkan pada denda sebesar Rp200 juta dan 2 miliar rupiah. (Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Farah Khadija)